Indo News Room – 15 Mei 2026 | Apakah Anda masih bingung tentang fatwa dam nusuk? Atau mungkin Anda sedang mencari jawaban tentang bagaimana memilih fatwa yang tepat untuk Anda?
Soal Fatwa Dam Nusuk
Adanya dua fatwa tentang dam nusuk membuat jemaah haji bingung.
Fatwa Pertama
Fatwa pertama menyatakan bahwa dam nusuk tidak boleh dilakukan.
- Alasan: Dam nusuk dapat membahayakan keselamatan jemaah haji.
- Contoh: Seorang jemaah haji melakukan dam nusuk dan akhirnya terjatuh.
Fatwa Kedua
Fatwa kedua menyatakan bahwa dam nusuk boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
- Alasan: Dam nusuk dapat dilakukan dengan aman jika jemaah haji mengikuti syarat-syarat tertentu.
- Contoh: Seorang jemaah haji melakukan dam nusuk dengan mengikuti syarat-syarat tertentu dan tidak terjadi kecelakaan.
Jawaban Buya Gusrizal
Artinya, jemaah haji dapat memilih antara fatwa pertama atau fatwa kedua berdasarkan kebutuhan dan syarat-syarat tertentu.
Pentingnya Memilih Fatwa yang Tepat
- Pentingnya memilih fatwa yang tepat agar jemaah haji dapat melakukan dam nusuk dengan aman.
- Contoh: Jemaah haji yang memilih fatwa pertama dapat melakukan dam nusuk dengan aman karena tidak ada syarat-syarat tertentu yang perlu diikuti.
Kesimpulan
Jemaah haji dapat memilih fatwa yang membuat hatinya merasa tenang dengan memilih antara fatwa pertama atau fatwa kedua berdasarkan kebutuhan dan syarat-syarat tertentu.
Itulah jawaban Buya Gusrizal untuk jemaah haji tentang fatwa dam nusuk.



