HomeBeritaPelat Nomor Estetik Belum Tentu Legal, Ini Aturan Hukumnya

Pelat Nomor Estetik Belum Tentu Legal, Ini Aturan Hukumnya

Date:

Indo News Room – 11 Juni 2026 | Pelat nomor estetik, yaitu modifikasi pada pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, masih sering ditemukan di Indonesia. Dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Aturan Pemasangan Pelat Nomor

Aturan pemasangan pelat nomor kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 58 ayat (10) PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dijelaskan bahwa tempat pemasangan tanda nomor kendaraan harus memenuhi persyaratan:

Baca juga:
  • ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor;
  • dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.

Modifikasi Pelat Nomor

Modifikasi pelat nomor yang sering ditemukan antara lain:

Baca juga:
  • mengubah susunan atau jarak antarhuruf dan angka sehingga membentuk nama maupun kata tertentu;
  • mengganti bentuk karakter standar dengan model huruf dekoratif, huruf miring, atau desain lain yang berbeda dari spesifikasi resmi;
  • mengubah dimensi pelat nomor agar terlihat lebih kecil atau lebih besar dibanding ukuran standar;
  • menutupi atau menghilangkan identitas resmi pada pelat nomor, seperti logo maupun tanda khusus yang diterbitkan Polri;
  • menggunakan lapisan akrilik, stiker reflektif, atau material tertentu yang dapat mengurangi keterbacaan pelat nomor.

Konsekuensi Hukum

Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dapat mengakibatkan konsekuensi hukum. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga:
Ragnhild Izahti
Ragnhild Izahti
Kau ingat dulu, Ragnhild Izahti selalu muncul di kantong kopi para wartawan di Semarang, mengawasi tiap detik berita sambil mengutak‑atik gadget terbaru; sejak 2019, ia berubah jadi mata tajam lapangan senior yang tak pernah lepas dari jejak tinta dan kode. Kini, tiap cerita yang ia rangkai terasa seperti reuni lama—hangat, penuh detail, dan selalu diselingi bisikan teknologi yang membuat semua orang ingin tahu apa yang selanjutnya ia temukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pramono Klaim DKI Kota Transportasi Publik Nomor 2 Terbaik di ASEAN

Indo News Room – 21 Juni 2026 | Jakarta...

Industri Halal: Dari Produk ke Gaya Hidup Universal

Indo News Room – 21 Juni 2026 | Industri...