HomeKeuanganKemnaker Revisi Aturan: 4 Bidang Pekerjaan Outsourcing yang Diizinkan

Kemnaker Revisi Aturan: 4 Bidang Pekerjaan Outsourcing yang Diizinkan

Date:

Indo News Room – 20 Juni 2026 | Kemnaker Revisi Aturan Hanya 4 Bidang Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa hanya 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing, yaitu satpam atau security, tenaga kebersihan, driver, dan catering.

Revisi Aturan Outsourcing

Revisi aturan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya penolakan terhadap Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 yang sudah diterbitkan sebelumnya. Dalam revisi ini, Kemnaker tak sendiri dalam melakukan revisi kebijakan terkait outsourcing, karena pembahasan revisi turut melibatkan LKS Tripartit Nasional yang di dalamnya juga terdapat serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca juga:

6 Bidang Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing di Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dalam aturan itu, skema outsourcing hanya dibolehkan untuk 6 bidang pekerjaan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Baca juga:
Bidang Pekerjaan Deskripsi
Satpam atau Security Penyediaan jasa keamanan
Tenaga Kebersihan Penyediaan jasa kebersihan
Driver Penyediaan jasa pengemudi
Catering Penyediaan jasa makanan dan minuman

Jaminan Sosial bagi Pekerja Outsourcing

Salah satu komitmen Afriansyah dalam aturan hasil revisi yang akan diterbitkan tersebut adalah mengenai jaminan sosial bagi para pekerja outsourcing. Aturan baru ini lebih diperketat penguatan soal bagaimana kita menjaga sekaligus memberi jaminan sosial kepada pekerja outsourcing.

Baca juga:

FAQ

  1. Apa saja 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing? 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing adalah satpam atau security, tenaga kebersihan, driver, dan catering.
  2. Apa yang dimaksud dengan revisi aturan outsourcing? Revisi aturan outsourcing adalah perubahan aturan yang dilakukan oleh Kemnaker sebagai respons atas banyaknya penolakan terhadap Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026.
  3. Apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan outsourcing? Perusahaan outsourcing harus memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aissa Gandhari Taura
Aissa Gandhari Taura
Di tengah hiruk‑pikuk Medan, Aissa Gandhari Taura menyalakan lentera kata, menapaki jejak sastra yang berkelana ke ruang berita. Ia menenun kritik tajam bak pukulan tinju, sambil menatap galaksi dalam tiap film sci‑fi yang ia saksikan. Setiap tulisan melukis harapan, mengajak pembaca menari di antara realitas dan impian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related