Indo News Room – 20 Juni 2026 | Kemnaker Revisi Aturan Hanya 4 Bidang Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa hanya 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing, yaitu satpam atau security, tenaga kebersihan, driver, dan catering.
Revisi Aturan Outsourcing
Revisi aturan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya penolakan terhadap Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 yang sudah diterbitkan sebelumnya. Dalam revisi ini, Kemnaker tak sendiri dalam melakukan revisi kebijakan terkait outsourcing, karena pembahasan revisi turut melibatkan LKS Tripartit Nasional yang di dalamnya juga terdapat serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
6 Bidang Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing di Aturan Sebelumnya
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dalam aturan itu, skema outsourcing hanya dibolehkan untuk 6 bidang pekerjaan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
| Bidang Pekerjaan | Deskripsi |
|---|---|
| Satpam atau Security | Penyediaan jasa keamanan |
| Tenaga Kebersihan | Penyediaan jasa kebersihan |
| Driver | Penyediaan jasa pengemudi |
| Catering | Penyediaan jasa makanan dan minuman |
Jaminan Sosial bagi Pekerja Outsourcing
Salah satu komitmen Afriansyah dalam aturan hasil revisi yang akan diterbitkan tersebut adalah mengenai jaminan sosial bagi para pekerja outsourcing. Aturan baru ini lebih diperketat penguatan soal bagaimana kita menjaga sekaligus memberi jaminan sosial kepada pekerja outsourcing.
FAQ
- Apa saja 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing? 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing adalah satpam atau security, tenaga kebersihan, driver, dan catering.
- Apa yang dimaksud dengan revisi aturan outsourcing? Revisi aturan outsourcing adalah perubahan aturan yang dilakukan oleh Kemnaker sebagai respons atas banyaknya penolakan terhadap Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026.
- Apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan outsourcing? Perusahaan outsourcing harus memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



