Indo News Room – 27 Juni 2026 | Kasus judi-pornografi Hot 51 telah mencapai puncaknya setelah penyidik menetapkan direktur-korporasi payment gateway sebagai tersangka. Dua direktur telah ditangkap dan dijadikan tahanan, dengan kasus ini terkait dengan peran mereka dalam memfasilitasi perputaran uang haram sebesar Rp 559,8 miliar.
Peran Payment Gateway dalam Kasus Judi-Pornografi
Payment gateway adalah sistem yang memungkinkan transaksi keuangan online, seperti pembayaran melalui kartu kredit atau debit. Namun, dalam kasus Hot 51, payment gateway digunakan untuk memfasilitasi perjudian online dan pencucian uang.
Penyidik telah menemukan bahwa direktur-korporasi payment gateway telah bekerja sama dengan jaringan Warga Negara Asing (WNA) pengendali aplikasi Hot 51 untuk mengelabui sistem perbankan nasional.
Tindakan Penyidik
Penyidik telah menangkap dua direktur dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka juga menetapkan entitas badan hukum payment gateway sebagai Tersangka Korporasi.
Penyidik telah mengeksekusi pemblokiran terhadap 118 rekening bank dan Virtual Account, serta menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 14.962.046.478.
Hukuman yang Disediakan
Tersangka perorangan (direktur) diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Sementara itu, Tersangka Korporasi (payment gateway) diancam hukuman pidana denda yang menembus Kategori VIII, atau maksimal sebesar Rp 50.000.000.000.
Lebih jauh, korporasi penyedia jasa pembayaran ini juga diintai sanksi pidana tambahan, seperti perampasan aset kejahatan, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, pembekuan operasional, hingga sanksi paling berat berupa pembubaran korporasi.
Tabel Komparasi
| Direktur | Hukuman |
|---|---|
| Direktur PT PDN | Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar |
| Direktur PT HSR | Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar |
| Payment Gateway (PT PDN dan PT HSR) | Pidana denda yang menembus Kategori VIII, atau maksimal sebesar Rp 50.000.000.000 |



