Indo News Room – 13 Agustus 2026 | Komisi III Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Ini Daftarnya merupakan langkah penting dalam proses penyusunan keanggotaan Mahkamah Agung. Proses ini melibatkan pengujian dan penilaian calon-calon hakim agung dan hakim ad hoc yang akan memimpin lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Calon Hakim Agung
Calon hakim agung yang telah disetujui oleh Komisi III DPR akan melanjutkan proses ke paripurna DPR sebelum pelantikan. Ini menunjukkan bahwa proses seleksi hakim agung sangat ketat dan melibatkan berbagai tahapan.
Daftar Calon Hakim Agung
| No | Nama Calon |
|---|---|
| 1 | Calon 1 |
| 2 | Calon 2 |
| 3 | Calon 3 |
Proses pengujian dan penilaian calon hakim agung melibatkan beberapa kriteria, seperti integritas, kompetensi, dan pengalaman. Calon hakim agung yang lolos seleksi akan memiliki peran penting dalam memimpin Mahkamah Agung dan menegakkan hukum di Indonesia.
Tahapan Proses Seleksi
- Pengajuan calon hakim agung oleh presiden
- Pengujian dan penilaian calon hakim agung oleh Komisi III DPR
- Persetujuan calon hakim agung oleh paripurna DPR
- Pelantikan calon hakim agung sebagai hakim agung
Dalam proses seleksi calon hakim agung, integritas dan kompetensi menjadi kriteria utama. Calon hakim agung yang dipilih harus memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memimpin Mahkamah Agung dan menegakkan hukum di Indonesia.
Setelah proses seleksi selesai, calon hakim agung yang terpilih akan dilantik sebagai hakim agung. Mereka akan memiliki peran penting dalam memimpin Mahkamah Agung dan menegakkan hukum di Indonesia.



