Indo News Room – 23 Mei 2026 | Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Usai Diduga Pukuli Anak. Ahmad, seorang Imam Masjid As-Salam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak.
Penetapan Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ridwan Parintak, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan per 20 Mei 2026 lalu.
Rincian Perkara
Diketahui, Ahmad juga sempat dikeroyok sejumlah orang karena diduga menganiaya anak tersebut. Saat ini, perkara dugaan pengeroyokan itu juga tengah diusut polisi.
Perkara ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Jerat Hukum
Selain itu, Ahmad juga dikenakan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
Berikut adalah tabel perbandingan hukuman yang mungkin diterima Ahmad:
| Pasal | Hukuman |
|---|---|
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 | Penganiayaan terhadap anak |
| Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana | Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun |
Kesimpulan
Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Usai Diduga Pukuli Anak. Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang kasus ini:
- Apa yang terjadi pada Imam Masjid di Palopo? Imam Masjid di Palopo dikeroyok usai diduga pukuli anak.
- Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka? Ahmad, seorang Imam Masjid As-Salam, ditetapkan sebagai tersangka.
- Apa hukuman yang mungkin diterima Ahmad? Ahmad mungkin menerima hukuman penjara paling lama dua tahun.



