Indo News Room – 22 Juli 2026 | Eks Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, divonis 8 tahun penjara karena korupsi proyek SPAM. Ia juga dihukum membayar denda dan uang pengganti Rp22,8 miliar.
Kasus Korupsi
Kasus korupsi yang menimpa Dendi Ramadhona ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang paling serius di Indonesia. Dengan hukuman yang cukup berat, ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memerangi korupsi.
Rincian Kasus
Berikut adalah rincian kasus korupsi yang menimpa Dendi Ramadhona:
- Divonis 8 tahun penjara
- Dihukum membayar denda dan uang pengganti Rp22,8 miliar
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi.



