Indo News Room – 21 Juli 2026 | Video DPR Sahkan UU PFII Indonesia Punya Pusat Keuangan Kelas Dunia menandai langkah besar dalam pengembangan sektor keuangan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan kemampuan dan daya saing sektor keuangan, termasuk dengan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penyusunan Undang-Undang Perlindungan dan Pengawasan Industri Keuangan (UU PFII).
UU PFII: Landasan Hukum yang Kuat
UU PFII merupakan landasan hukum yang kuat untuk mengatur industri keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, asuransi, dan pasar modal. Dengan adanya UU PFII, diharapkan industri keuangan dapat berkembang dengan lebih stabil dan aman, serta mampu meningkatkan kemampuan daya saing di kancah internasional.
Manfaat UU PFII bagi Industri Keuangan
- Meningkatkan stabilitas dan keamanan industri keuangan
- Meningkatkan kemampuan daya saing industri keuangan di kancah internasional
- Mengatur dan mengawasi industri keuangan dengan lebih efektif
Pengembangan Pusat Keuangan Kelas Dunia
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat keuangan kelas dunia, dengan lokasi strategis di Asia Tenggara dan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan adanya UU PFII, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing sektor keuangan, serta menarik lebih banyak investasi asing.
| No | Manfaat | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1 | Peningkatan Stabilitas | Meningkatkan stabilitas dan keamanan industri keuangan |
| 2 | Peningkatan Daya Saing | Meningkatkan kemampuan daya saing industri keuangan di kancah internasional |
UU PFII dan pengembangan pusat keuangan kelas dunia di Indonesia memiliki dampak yang signifikan bagi perekonomian nasional. Dengan adanya UU PFII, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing sektor keuangan, serta menarik lebih banyak investasi asing.



