Indo News Room – 23 Juli 2026 | Kemlu menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina ke Siprus adalah perkara pidana dan tidak terkait dengan hubungan Indonesia-Palestina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan penjelasan terkait kasus tersebut melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Penjelasan Kemlu
Nabyl menegaskan bahwa Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina dan penanganan kasus tersebut tidak mengubah posisi politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina.
Kasus Deportasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina dan hubungan baik dengan rakyat Palestina.
Tabel Komparasi
| Kasus Deportasi | Penjelasan Kemlu |
|---|---|
| Warga Negara Palestina | Murni Perkara Pidana |
| Penanganan Kasus | Tidak Mengubah Posisi Politik Luar Negeri Indonesia |
Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina dan penanganan kasus tersebut tidak mengubah posisi politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina.
Kemlu menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina ke Siprus adalah perkara pidana dan tidak terkait dengan hubungan Indonesia-Palestina.
FAQ
Apakah Kasus Deportasi Berhubungan dengan Hubungan Indonesia-Palestina?
Tidak, kasus deportasi warga negara Palestina ke Siprus adalah perkara pidana dan tidak terkait dengan hubungan Indonesia-Palestina.
Apakah Penanganan Kasus Mengubah Posisi Politik Luar Negeri Indonesia Terhadap Palestina?
Tidak, penanganan kasus tersebut tidak mengubah posisi politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina.
Apakah Indonesia Tetap Mendukung Perjuangan Rakyat Palestina?
Ya, Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Kemlu menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina ke Siprus adalah perkara pidana dan tidak terkait dengan hubungan Indonesia-Palestina.



