Indo News Room – 11 Juni 2026 | Pelat nomor estetik, yaitu modifikasi pada pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, masih sering ditemukan di Indonesia. Dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Aturan Pemasangan Pelat Nomor
Aturan pemasangan pelat nomor kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 58 ayat (10) PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dijelaskan bahwa tempat pemasangan tanda nomor kendaraan harus memenuhi persyaratan:
- ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor;
- dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.
Modifikasi Pelat Nomor
Modifikasi pelat nomor yang sering ditemukan antara lain:
- mengubah susunan atau jarak antarhuruf dan angka sehingga membentuk nama maupun kata tertentu;
- mengganti bentuk karakter standar dengan model huruf dekoratif, huruf miring, atau desain lain yang berbeda dari spesifikasi resmi;
- mengubah dimensi pelat nomor agar terlihat lebih kecil atau lebih besar dibanding ukuran standar;
- menutupi atau menghilangkan identitas resmi pada pelat nomor, seperti logo maupun tanda khusus yang diterbitkan Polri;
- menggunakan lapisan akrilik, stiker reflektif, atau material tertentu yang dapat mengurangi keterbacaan pelat nomor.
Konsekuensi Hukum
Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dapat mengakibatkan konsekuensi hukum. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.



