Indo News Room – 19 Juni 2026 | Presiden Masjid Terbesar di Wisconsin AS, Salah Sarsour, baru saja dibebaskan setelah 3 bulan ditahan oleh otoritas Bea Cukai dan Imigrasi (ICE) Amerika Serikat. Sarsour, yang merupakan warga keturunan Palestina, telah mengajukan klaim pembalasan berdasarkan Amandemen Pertama yang ‘substansial’, yang dapat menjadikan penahanannya melanggar hukum.
Profil Salah Sarsour
Sarsour merupakan warga keturunan Palestina yang telah tinggal di AS selama tiga dekade. Sebelumnya, ia tumbuh besar di wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel. Ia merupakan presiden Islamic Society of Milwaukee (ISM), masjid terbesar di Negara Bagian Wisconsin.
Tuduhan dan Penahanan
Sarsour ditahan oleh ICE sejak Maret lalu karena tuduhan melempar bom molotov ke rumah seorang tentara Israel saat masih berada di Tepi Barat. Namun, Sarsour membantah tuduhan tersebut. Penahanan Sarsour dipandang sebagai bagian dari tindakan keras pemerintahan Trump terhadap gerakan pro-Palestina.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Maret | Sarsour ditahan oleh ICE |
| 18 Juni | Sarsour dibebaskan oleh hakim pengadilan federal |
Reaksi dan Dampak
Sarsour mengaku gembira setelah dibebaskan dan menegaskan akan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Penahanan dan pembebasan Sarsour telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk komunitas Muslim dan gerakan pro-Palestina.
- Sarsour tidak memiliki catatan kriminal selama tinggal di AS
- Ia hanya pernah didakwa oleh militer Israel sebelum menetap di AS
- Penahanan Sarsour dipandang sebagai bagian dari tindakan keras pemerintahan Trump terhadap gerakan pro-Palestina
Pembebasan Sarsour merupakan contoh kasus yang menarik perhatian masyarakat tentang isu imigrasi dan hak asasi manusia di AS.



