HomeBeritaBigmo Ajak Anak Promosi Vape: Apakah Ada Pidana Proses?

Bigmo Ajak Anak Promosi Vape: Apakah Ada Pidana Proses?

Date:

Indo News Room – 03 Agustus 2026 | Pernyataan anggota Komisi III DPR F-PKS, Adang Daradjatun, menanggapi kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Adang menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.

Kasus Bigmo dan Anak-Anak

Polda Metro Jaya masih menyelidiki aduan terhadap Bigmo terkait dugaan mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa laporan tersebut masih berstatus pengaduan dan sedang didalami penyidik.

Baca juga:

Perlindungan Anak di Ruang Digital

  • Adang mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
  • Ia menekankan perlindungan anak di ruang digital dan mendesak penguatan perlindungan anak.
  • Adang juga menyerukan pentingnya meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.

Peran Orang Tua dan Masyarakat

Adang mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta meningkatkan literasi digital.

Kesimpulan

Anggota Komisi III DPR F-PKS, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi. Ia mendesak perlindungan anak di ruang digital dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca juga:

FAQ

Apakah Bigmo telah dipidana?

Tidak, belum. Kasus Bigmo masih dalam penyelidikan.

Apakah anak-anak boleh dijadikan objek promosi produk?

Tidak, tidak boleh. Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Baca juga:

Apakah negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak?

Ya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.

Telmo Polak Awuf
Telmo Polak Awuf
Dibesarkan di antara derak ketik cepat dan aroma tinta, Telmo Polak Awuf menganggap kucingnya lebih berwawasan sejarah daripada kebanyakan dosen. Tahun 2022, ia menukar mikrofon ruang redaksi dengan pena, menulis dari Surabaya sambil sesekali mengintip buku-buku sejarah yang lebih tebal daripada menu makanan kucingnya. Hasilnya? Karya yang menggabungkan fakta kuno dengan candaan modern, cocok dibaca sambil menunggu kucingnya selesai menguasai dunia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan dan Pelecehan Karyawan Koperasi di Tangerang

Indo News Room – 03 Agustus 2026 | Polisi...

Dampak Implementasi B50 pada Ekspor CPO: Apa yang Dikatakan BPS?

Indo News Room – 03 Agustus 2026 | BPS...

Banjir di Padang: Ratusan Dievakuasi, Rumah Sakit Terendam

Indo News Room – 03 Agustus 2026 | Banjir...