Indo News Room – 31 Mei 2026 | Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, telah membentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Komite ini memiliki beberapa tugas utama, yaitu:
- Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
- Menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Komite ini juga akan mengatur pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung menentukan struktur keanggotaan komite ini.
Tabel 1: Tugas Utama Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
| No. | Tugas Utama |
|---|---|
| 1. | Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. |
| 2. | Menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. |
Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Wakil Ketua diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Prabowo Subianto membentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung sebagai langkah untuk mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Komite ini memiliki tugas utama untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Tujuan Utama Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Tujuan utama komite ini adalah untuk mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.



