Indo News Room – 24 Juni 2026 | MSCI Pertahankan Status RI di Emerging Market Beri Tenggat hingga November 2026. Indonesia masih bertahan dalam kelompok pasar berkembang bersama sejumlah negara besar lainnya. Namun, ancaman penurunan status menjadi pasar frontier masih membayangi apabila reformasi yang telah diumumkan regulator tidak menunjukkan hasil yang nyata dalam beberapa bulan mendatang.
Reformasi Pasar Modal Indonesia
Lembaga pemeringkat Morgan Stanley Capital International (MSCI) memutuskan mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang (Emerging Market/EM) dalam hasil MSCI 2026 Market Classification Review per Juni 2026. MSCI sekaligus mengakui berbagai perbaikan yang telah dilakukan otoritas pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pasar.
Langkah Reformasi
- Peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen
- Klasifikasi investor yang lebih rinci
- Penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC)
- Peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar bebas (free float) menjadi 15 persen
MSCI akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari reformasi tersebut dalam konteks penentuan free float dan aspek investabilitas pasar secara lebih luas.
Tantangan dan Peluang
Investor institusi internasional masih menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan yang terkoordinasi di pasar saham Indonesia. Untuk Indonesia, pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius terkait aspek investabilitas yang muncul dari persoalan tersebut.
| Pasar | Status |
|---|---|
| Indonesia | Emerging Market |
| MSCI | Pertahankan Status |
Dengan keputusan tersebut, Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan statusnya sebagai pasar berkembang. Namun, ancaman penurunan status menjadi pasar frontier masih membayangi apabila reformasi yang telah diumumkan regulator tidak menunjukkan hasil yang nyata dalam beberapa bulan mendatang.



