Indo News Room – 07 Agustus 2026 | Pakai rompi pink-tangan diborgol, Febrie Adriansyah dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan sebagai tersangka TPPU.
Fakta tentang Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, bekas Kepala Satuan Intelijen Polisi Daerah (Jampidsus) Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan uang negara (TPPU).
Selama proses penyidikan, Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi tetapi kemudian berubah menjadi tersangka.
Tabel Komparasi Data Pemeriksaan
| No. | Tanggal Pemeriksaan | Lokasi Pemeriksaan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | 2026-08-07 | Kejaksaan Agung | Pemeriksaan sebagai tersangka TPPU |
FAQ
Q: Siapa Febrie Adriansyah?
A: Febrie Adriansyah adalah bekas Kepala Satuan Intelijen Polisi Daerah (Jampidsus) Banten.
Q: Apa yang menyebabkan Febrie Adriansyah dibawa ke Kejagung?
A: Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan.
Q: Apa itu TPPU?
A: TPPU adalah tindak pidana penggelapan uang negara.
Q: Apa yang akan dilakukan terhadap Febrie Adriansyah?
A: Proses hukum akan dilanjutkan dan Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



