Indo News Room – 08 Juni 2026 | Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA menjerat mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, dan delapan orang lainnya. KPK menyita empat akun kripto senilai Rp 1,2 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kasus Pemerasan yang Melibatkan Silmy Karim
Pada awal Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan pungutan liar terkait pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA).
- Delapan orang menjadi tersangka, termasuk Silmy Karim.
- KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat akun kripto senilai Rp 1,2 miliar.
- Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kripto tersebut diduga berasal dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan.
Penyitaan Aset Kripto
KPK menyita empat akun kripto senilai Rp 1,2 miliar dari Gusti Bernardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal Kemenimipas. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
| Tahun | Akun Kripto | Nominal |
|---|---|---|
| 2026 | Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Litecoin | Rp 1,2 miliar |
Konfirmasi Asal Usul Aset
Penyidik KPK akan mendalami asal usul diperolehnya aset tersebut. Mereka akan mengkonfirmasi kepada tersangka dan saksi lainnya untuk menerangkan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum ada keputusan hukum yang jelas.
Kesimpulan
KPK menyita empat akun kripto senilai Rp 1,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA. Penyidik akan mendalami asal usul aset tersebut.



