Indo News Room – 04 Agustus 2026 | Berikut ini adalah laporan terbaru tentang usulan Kementerian LH untuk memasukkan green financial crime dalam RUU Perampasan Aset. Green financial crime, yang merujuk pada tindak kejahatan keuangan yang berdampak pada lingkungan hidup, telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah Indonesia.
Ruang Lingkup Green Financial Crime
Green financial crime mencakup berbagai jenis tindak kejahatan keuangan yang berdampak pada lingkungan hidup, seperti korupsi, penipuan, dan perdagangan ilegal. Dengan memasukkan green financial crime dalam RUU Perampasan Aset, pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan penegakan hukum dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Manfaat Memasukkan Green Financial Crime dalam RUU Perampasan Aset
- Meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan keuangan yang berdampak pada lingkungan hidup
- Mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penegakan hukum
| Tipe Green Financial Crime | Deskripsi |
|---|---|
| Korupsi | Tindak kejahatan keuangan yang melibatkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan |
| Penipuan | Tindak kejahatan keuangan yang melibatkan penipuan dan manipulasi informasi |
| Perdagangan Ilegal | Tindak kejahatan keuangan yang melibatkan perdagangan ilegal dan kriminal |
Kesimpulan
Memasukkan green financial crime dalam RUU Perampasan Aset merupakan langkah positif untuk meningkatkan penegakan hukum dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian, pemerintah Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.



