Indo News Room – 31 Mei 2026 | Abu Janda, seorang aktivis yang dikenal karena komentar-komentarnya yang kontroversial, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Semarang.
Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut istilah ‘barbar’ untuk masyarakat Sumatera Barat.
Tanggapan Abu Janda
Abu Janda menyatakan bahwa pernyataannya sudah berdasarkan fakta dan data. Dia menyebut bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan upaya membungkam kasus-kasus intoleransi.
Abu Janda menyebut beberapa contoh kasus intoleransi yang terjadi di Sumatera Barat, seperti pemusnahan tempat ibadah minoritas dan ancaman terhadap umat Kristiani.
Langkah Hukum DPD IKM Semarang
DPD IKM Semarang melaporkan Abu Janda ke Polrestabes Semarang karena dianggap telah menyerang masyarakat Sumatera Barat dengan pernyataannya.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kondusivitas dan memberikan perlindungan kepada warga Minangkabau dari potensi tindakan main hakim sendiri maupun anarkisme.
Tindakan DPP IKM
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengapresiasi pelaporan tersebut dan menilainya sebagai bentuk kedewasaan organisasi dalam meredam potensi konflik sosial di negara hukum.
DPP IKM juga mengimbau keluarga besar Minangkabau untuk terus menjaga tali persaudaraan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengedepankan sikap bijaksana dalam merespons berbagai informasi di ruang digital.
Kesimpulan
Abu Janda dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh DPD IKM Semarang karena dianggap telah menyerang masyarakat Sumatera Barat dengan pernyataannya. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kondusivitas dan memberikan perlindungan kepada warga Minangkabau.



