Indo News Room – 22 April 2026 | Center of Economic and Law Studies (CELIOS) kembali menonjolkan agenda reformasi fiskal dengan mengusulkan pajak kekayaan yang dapat menutupi biaya sosial besar seperti 180 juta penerima Bantuan Iuran BPJS, subsidi KRL Jabodetabek, hingga pembangunan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Usulan ini diungkapkan oleh Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, pada peluncuran “Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2026: Republik Oligarki” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Poin Utama Usulan Pajak Kekayaan
Berikut rangkuman inti kebijakan yang diajukan:
- Tarif progresif 1%–2% untuk harta bersih di atas Rp 84 miliar, menargetkan 50 orang terkaya di Indonesia.
- Potensi penerimaan tahunan antara Rp 93 triliun hingga Rp 142,2 triliun, setara hampir 60% total pajak penghasilan nasional.
- Penggunaan dana khusus untuk program sosial: pembangunan rumah, pendidikan, energi terbarukan, serta subsidi transportasi dan kesehatan.
Estimasi Dampak Finansial dan Sosial
Simulasi CELIOS menunjukkan bahwa penerimaan pajak kekayaan dapat menutupi sejumlah program prioritas tanpa menambah beban pajak umum. Tabel berikut memperlihatkan perbandingan antara potensi pendapatan dan alokasi program.
| Program | Estimasi Biaya (Triliun Rp) | Sumber Dana |
|---|---|---|
| Pembangunan 387.000 rumah layak | 12,5 | Pajak Kekayaan |
| Kuliah gratis untuk 1,2 juta mahasiswa | 8,3 | Pajak Kekayaan |
| Penyediaan 41,34 juta ton pupuk subsidi | 7,9 | Pajak Kekayaan |
| Gratiskan KRL Jabodetabek (8 tahun) | 15,0 | Pajak Kekayaan |
| Tambahan 40 rangkaian KRL baru | 9,2 | Pajak Kekayaan |
| Energi terbarukan (1,76 GW mikrohidro) | 18,4 | Pajak Kekayaan |
| Panel surya untuk 5,8 juta desa | 5,6 | Pajak Kekayaan |
| Restorasi 5,47 juta ha hutan hujan tropis | 6,8 | Pajak Kekayaan |
| PBI BPJS untuk 180 juta warga | 21,0 | Pajak Kekayaan |
| Subsidi perawatan kendaraan ojek online (13,3 juta unit) | 2,9 | Pajak Kekayaan |
Jumlah total alokasi mencapai sekitar Rp 108,5 triliun, masih di bawah batas bawah estimasi penerimaan pajak kekayaan, memberi ruang fiskal untuk penanggulangan darurat atau pengembangan infrastruktur tambahan.
Respons Publik dan Survei Kepuasan
Survei yang dilakukan oleh CELIOS menunjukkan dukungan luas masyarakat. Sebanyak 89,77% responden setuju bahwa pajak kekayaan perlu diterapkan, dengan mayoritas percaya bahwa kebijakan ini akan memperkecil ketimpangan ekonomi. Responden juga menilai bahwa pajak kekayaan dapat menjadi mekanisme “shock absorber” bagi fiskal negara pada masa krisis.
Implikasi Politik dan Ekonomi
Implementasi pajak kekayaan tidak hanya soal penggalangan dana, melainkan juga mengubah dinamika kekuasaan ekonomi. CELIOS menekankan pentingnya memutus dominasi oligarki dalam pembuatan kebijakan. Dengan menargetkan harta bersih elit, pemerintah dapat meningkatkan legitimasi fiskal serta menegaskan komitmen pada keadilan sosial.
Manfaat Jangka Panjang
1. **Pengurangan Ketimpangan** – Pendapatan tambahan dapat dipakai untuk program redistribusi yang menurunkan Gini coefficient nasional.
2. **Stabilitas Fiskal** – Pajak kekayaan berfungsi sebagai penyangga ketika pendapatan pajak tradisional menurun akibat siklus ekonomi.
3. **Peningkatan Kesejahteraan** – Akses gratis atau subsidi pada layanan kesehatan, transportasi, dan pendidikan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Risiko dan Tantangan
1. **Pengukuran Kekayaan** – Penilaian harta bersih memerlukan basis data yang akurat dan transparan.
2. **Penghindaran Pajak** – Kelompok super kaya berpotensi memanfaatkan celah hukum atau mengalihkan aset ke yurisdiksi offshore.
3. **Resistensi Politik** – Kepentingan elit dapat memperlambat legislasi atau menolak tarif progresif yang dianggap terlalu tinggi.
Langkah Implementasi yang Direkomendasikan
- Penguatan badan otoritas pajak dengan kewenangan audit lintas sektor.
- Penerapan batas minimal (threshold) Rp 84 miliar dan tarif progresif 1%–2%.
- Transparansi publik melalui portal data terbuka yang menampilkan penerimaan dan alokasi dana.
- Kolaborasi dengan lembaga internasional untuk mengurangi praktik penghindaran pajak.
- Evaluasi tahunan atas dampak sosial‑ekonomi dan penyesuaian tarif bila diperlukan.
FAQ
Apa itu pajak kekayaan?
Pajak kekayaan adalah pungutan pajak yang dikenakan pada nilai total aset bersih seseorang atau entitas yang melebihi batas tertentu, dalam hal ini Rp 84 miliar.
Siapa yang akan dikenakan pajak ini?
Hanya 50 orang terkaya di Indonesia yang diperkirakan memiliki harta bersih di atas Rp 84 miliar.
Berapa besar tarif pajak yang diusulkan?
Tarif progresif antara 1% hingga 2% tergantung pada total nilai kekayaan.
Bagaimana dana akan digunakan?
Dana akan dialokasikan untuk program sosial seperti PBI BPJS, subsidi KRL, pembangunan perumahan, energi terbarukan, dan restorasi hutan.
Apakah pajak ini akan meningkatkan beban pajak umum?
Tidak. Tujuannya adalah menambah anggaran tanpa menambah tarif pajak penghasilan atau konsumsi bagi masyarakat luas.
Untuk pemahaman lebih dalam tentang reformasi fiskal, pembaca dapat menelusuri artikel lain tentang kebijakan pajak progresif dan strategi penurunan ketimpangan yang diterbitkan oleh portal kami.
Dengan dukungan mayoritas publik dan data estimasi yang kuat, usulan pajak kekayaan oleh CELIOS berpotensi menjadi terobosan kebijakan fiskal yang menggerakkan Indonesia menuju ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.



