HomeBeritaPajak Kekayaan CELIOS: Solusi Biayai 180 Juta PBI BPJS dan Gratiskan KRL

Pajak Kekayaan CELIOS: Solusi Biayai 180 Juta PBI BPJS dan Gratiskan KRL

Date:

Indo News Room – 22 April 2026 | Center of Economic and Law Studies (CELIOS) kembali mencuatkan pajak kekayaan sebagai instrumen fiskal yang dapat menutup kesenjangan sosial sekaligus mendanai program‑program vital tanpa menambah beban pajak umum. Usulan ini menargetkan 50 orang terkaya Indonesia dengan harta di atas Rp 84 miliar, dan diproyeksikan menghasilkan hingga Rp 142,2 triliun per tahun. Pendapatan tersebut diyakini cukup untuk menutupi biaya 180 juta penerima Bantuan Iuran BPJS (PBI), membiayai rumah layak bagi jutaan keluarga, serta menggratiskan KRL Jabodetabek selama delapan tahun.

Latar Belakang Usulan Pajak Kekayaan

Pada 21 April 2026, CELIOS menggelar peluncuran laporan “Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2026: Republik Oligarki” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Direktur Kebijakan Publik, Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa reformasi fiskal harus memutus dominasi oligarki dalam menentukan kebijakan ekonomi. Survei internal CELIOS menunjukkan bahwa 89,77 % masyarakat setuju penerapan pajak kekayaan sebagai langkah mengurangi ketimpangan antarkelas.

Baca juga:

Data Dukungan Publik

  • 89,77 % responden menyetujui pajak kekayaan.
  • Mayoritas percaya pajak ini dapat menurunkan kesenjangan ekonomi.
  • Responden menilai tarif 2 % atas 50 orang terkaya dapat menambah Rp 93 triliun per tahun.

Rancangan Tarif dan Batas Minimal

CELIOS merekomendasikan tarif progresif 1‑2 % dengan ambang batas Rp 84 miliar. Bila semua 50 orang triliuner dikenai tarif maksimum 2 %, potensi penerimaan mencapai Rp 142,2 triliun, hampir setara 60 % total pajak penghasilan nasional.

Kelompok Batas Harta Tarif Estimasi Penerimaan (triliun Rp)
Superkaya 1‑10 > Rp 500 miliar 2 % 55
Superkaya 11‑30 Rp 84‑500 miliar 1,5 % 45
Superkaya 31‑50 Rp 84 miliar 1 % 42,2

Manfaat Sosial dan Infrastruktur dari Pajak Kekayaan

Berbagai skenario penggunaan dana telah dirinci oleh CELIOS. Berikut poin‑poin utama yang dapat dibiayai:

Baca juga:
  • Membangun 387 ribu rumah layak huni bagi keluarga berpenghasilan rendah.
  • Memenuhi kebutuhan hidup harian 21,7 juta orang miskin.
  • Memberikan beasiswa kuliah gratis untuk 1,2 juta mahasiswa.
  • Mensuplai 41,34 juta ton pupuk subsidi kepada petani.
  • Menjalankan 465 ribu penelitian ilmiah strategis.
  • Menggratiskan tarif KRL Jabodetabek selama delapan tahun dan menambah 40 rangkaian KRL baru.
  • Membangun kapasitas energi 1,76 GW dari pembangkit mikrohidro.
  • Menyediakan 5,8 juta unit panel surya untuk desa terpencil.
  • Restorasi 5,47 juta hektare hutan hujan tropis.
  • Menanggung biaya iuran BPJS untuk 180 juta penerima PBI.
  • Memberi subsidi perawatan kendaraan bagi 13,3 juta ojek online selama satu tahun.
  • Menggratiskan biaya pengobatan penyakit kronis seperti cuci darah.

Implikasi Fiskal dan Ekonomi

Dengan tambahan penerimaan yang signifikan, pemerintah dapat meningkatkan belanja sosial tanpa menaikkan tarif pajak yang sudah memberatkan masyarakat luas. Pajak kekayaan berpotensi menjadi shock absorber fiskal ketika terjadi krisis ekonomi, sekaligus memperkuat basis keadilan sosial.

Perbandingan dengan Kebijakan Fiskal Saat Ini

Kebijakan Penerimaan (triliun Rp) Target Sosial
Pajak Penghasilan (PPh) 2025 237 Umum
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 112 Umum
Pajak Kekayaan (Usulan) 142,2 Superkaya

Respon Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Walaupun usulan masih berada pada tahap rekomendasi, beberapa anggota parlemen dan kementerian menunjukkan minat untuk mengkaji mekanisme penetapan ambang batas serta prosedur transparansi data pajak. Transparansi menjadi kunci, sehingga publik dapat memantau realisasi dana dan dampaknya terhadap program sosial.

Baca juga:

FAQ

  • Apa itu pajak kekayaan? Pajak yang dikenakan pada individu atau badan dengan harta bersih melebihi ambang batas tertentu, dalam usulan CELIOS yaitu Rp 84 miliar.
  • Siapa yang akan membayar pajak ini? Hanya 50 orang terkaya di Indonesia, yang memiliki kekayaan di atas ambang batas.
  • Berapa besar tarif yang diusulkan? Tarif progresif antara 1 % hingga 2 % tergantung pada tingkat kekayaan.
  • Bagaimana dana akan dialokasikan? Untuk program sosial seperti PBI BPJS, perumahan, pendidikan, energi terbarukan, serta subsidi transportasi KRL.
  • Apa tantangan utama penerapan pajak ini? Penetapan nilai aset yang akurat, penghindaran pajak, serta kebutuhan regulasi yang jelas.

Dengan menempatkan beban fiskal pada mereka yang paling mampu, pajak kekayaan dapat menjadi katalisator perubahan sosial yang inklusif. Jika diterapkan secara konsisten, Indonesia berpotensi mengurangi ketimpangan, meningkatkan layanan publik, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Lihat juga laporan lengkap “Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2026” serta artikel analisis kebijakan fiskal terbaru di portal kami.

Atmananda Anacleto Tymothy
Atmananda Anacleto Tymothy
Aku masih ingat saat pertama kali Atmananda mengendarai motor tua melintasi pasar tradisional Surabaya, mencatat cerita-cerita yang kini jadi artikel‑artikelnya; sejak 2022, ia menapaki jejak jurnalistik sambil terus mengejar riff gitar indie yang selalu mengalun di sela‑sela perjalanan. Dari Yogyakarta, ia menjelajah nusantara, menukar kopi dengan para nelayan, mengabadikan suara laut dan deru mesin, hingga menulis laporan yang terasa seperti obrolan santai di kafe pinggir jalan. Hobi otomotifnya tak pernah jauh, begitu pula selera musiknya yang selalu menemukan nada baru di setiap sudut pulau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pajak Kekayaan CELIOS: Solusi Biayai 180 Juta PBI BPJS dan Gratiskan KRL

Indo News Room – 22 April 2026 | Center...