Indo News Room – 25 Juli 2026 | Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengambil tindakan tegas terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda penyelenggara ajang lari yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) mengikuti kegiatan tersebut. Tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga kehormatan dan kedaulatan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian beserta perubahannya, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan, mengganggu ketertiban umum, mampu menyalahgunakan izin tinggal.
Penegakan Hukum Keimigrasian: Prinsip Utama Kehormatan dan Kedaulatan Negara
Willy menilai ketegasan Kantor Imigrasi di Bali diperlukan agar masyarakat tidak lagi memandang seolah terdapat perlakuan istimewa terhadap WNA yang berkunjung ke Pulau Dewata. Menurutnya, setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia wajib menghormati hukum, budaya, dan tradisi yang berlaku.
Menjaga Kehormatan dan Kedaulatan Negara
Penegakan Hukum Keimigrasian: Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian beserta perubahannya, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan, mengganggu ketertiban umum, mampu menyalahgunakan izin tinggal.
Penjelasan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
| Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) | Penjelasan |
|---|---|
| Tidak Menghormati peraturan perundang-undangan | WNA tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia |
| Mengganggu ketertiban umum | WNA mengganggu ketertiban umum di Indonesia |
| Menyalahgunakan izin tinggal | WNA menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia |
Penegakan Hukum Keimigrasian: Respons Cepat dan Tegas
Willy mengapresiasi respons cepat Kantor Imigrasi Denpasar dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangani penyelenggara event lari yang dinilai diskriminatif terhadap WNI. Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara tegas dan cepat untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara.
Willy menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara merata dan tidak ada yang boleh diberi perlakuan istimewa. Menurutnya, setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia harus mematuhi aturan hukum dan menghormati nilai budaya dan tradisi yang berlaku.
Willy juga menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, setiap tindakan yang diambil harus disertai penjelasan yang terbuka mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.



