Indo News Room – 25 Juli 2026 | Satpol PP Kota Depok menyegel kolam renang di kawasan Sawangan karena diduga melanggar izin pemanfaatan ruang. Tindakan ini merupakan tindak lanjut surat pelimpahan dari PTSP Pemkot Depok dan memperhatikan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Penyebab Penyegelan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan site plan. Hal ini berarti bahwa pembangunan kolam renang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rincian Pelanggaran
- Pelanggaran izin pemanfaatan ruang
- Penyalahgunaan site plan
- Pembangunan di luar lokasi yang telah ditetapkan
Tindakan penyegelan ini bertujuan untuk mencegah kerugian investasi yang lebih besar jika pelanggaran terus dibiarkan.
Konsekuensi
Kemungkinan pembongkaran kolam renang juga bisa dilakukan, tergantung pada hasil kajian bersama Dinas SDA dan BBWSCC.
Proses Selanjutnya
Satpol PP Kota Depok akan menunggu hasil kajian tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Sanksi lanjutan terkait perizinan akan dikembalikan ke PTSP.
Penyegelan kolam renang di Sawangan ini merupakan contoh tindakan tegas pemerintah dalam menegakkan peraturan dan menjaga keamanan masyarakat.



