Indo News Room – 25 April 2026 | Sanksi untuk Pelaku Kekerasan Seksual di FH UI Bakal Diputus dalam 79 Hari menjadi sorotan utama setelah pemeriksaan dimulai pada Jumat, 17 April 2026. Mahasiswa, staf, dan publik menuntut transparansi serta kecepatan proses hukum demi keamanan kampus.
Proses Pemeriksaan 79 Hari
Waktu 79 hari dihitung sejak dimulainya penyelidikan resmi. Tahapan utama meliputi:
- Pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti
- Wawancara saksi serta korban
- Analisis forensik dan penetapan fakta
- Rapat keputusan komisi internal
- Penetapan sanksi administratif atau rekomendasi proses pidana
| Fase | Durasi |
|---|---|
| Pemeriksaan Awal | 5 hari |
| Investigasi Formal | 30 hari |
| Putusan Akhir | 44 hari |
Implikasi Hukum dan Administratif
Sanksi pelaku seksual FH UI tidak hanya mencakup skorsing atau pemecatan, tetapi juga dapat melibatkan laporan ke kepolisian. Kebijakan anti‑kekerasan di kampus mengharuskan institusi menindaklanjuti setiap laporan dalam kerangka waktu yang ditetapkan, sehingga 79 hari menjadi standar penting bagi universitas lain.
Jenis Sanksi yang Mungkin Diberlakukan
Berbagai tingkat sanksi dapat dipertimbangkan, antara lain:
- Skorsing sementara hingga investigasi selesai
- Pengeluaran resmi dari program studi
- Rujukan ke aparat penegak hukum untuk proses pidana
- Pencabutan beasiswa atau tunjangan akademik
Reaksi Publik dan Kampus
Reaksi mahasiswa FH UI beragam, mulai dari protes damai hingga permintaan transparansi penuh. Alumni dan lembaga hak asasi manusia menilai 79 hari sebagai langkah progresif, namun menekankan pentingnya pelaksanaan yang konsisten.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan 79 hari dalam kasus ini?
Itu adalah batas waktu yang ditetapkan oleh komisi investigasi FH UI untuk menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan sejak 17 April 2026.
Bagaimana sanksi akan dijatuhkan jika terbukti?
Sanksi dapat berupa skorsing, pemecatan, atau rekomendasi pelaporan ke polisi, tergantung pada beratnya bukti dan tingkat pelanggaran.
Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua fakultas UI?
Walaupun kebijakan ini diinisiasi di FH UI, prinsip 79 hari menjadi acuan bagi fakultas lain yang ingin mempercepat penanganan kasus serupa.
Bagaimana mahasiswa dapat melaporkan kasus serupa?
Mahasiswa dapat menghubungi unit layanan pengaduan kampus, mengisi formulir digital, atau langsung melapor ke pihak berwenang jika merasa membutuhkan tindakan hukum.



