Indo News Room – 17 April 2026 | Saiful Mujani serukan ‘gulingkan’ Prabowo, penghasutan atau makar? Ini kata tenaga ahli KSP | ROSI menjadi topik hangat yang menggema di ruang publik sejak pernyataan kontroversial tersebut muncul. Pernyataan ini memicu perdebatan sengit antara pendukung pemerintah, aktivis politik, dan kalangan akademisi tentang batas antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai makar atau penghasutan. Artikel ini menyajikan rangkaian fakta, analisis pakar, serta implikasi hukum dan politik yang muncul dari pernyataan Saiful Mujani.
Latar Belakang Pernyataan Saiful Mujani
Saiful Mujani, seorang tokoh publik yang dikenal aktif di media sosial, mengeluarkan seruan “gulingkan Prabowo” dalam sebuah video yang kemudian viral. Kata “gulingkan” dipahami secara harfiah sebagai menjatuhkan atau menurunkan posisi seseorang. Dalam konteks politik Indonesia, penggunaan istilah ini oleh seorang tokoh publik menimbulkan pertanyaan apakah ia melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, atau bahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme (UU TIP). Sebagian kalangan menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghasutan, sementara yang lain menganggapnya sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
Analisis Tenaga Ahli KSP
Komisi Standar Profesional (KSP) yang bergerak di bidang etika jurnalistik dan kebebasan berekspresi memberikan tanggapan resmi. Menurut tenaga ahli KSP, pernyataan Saiful Mujani dapat dikategorikan sebagai penghasutan bila terdapat bukti bahwa ia berniat menimbulkan kegelisahan publik atau memicu tindakan melanggar hukum terhadap Prabowo Subianto. Namun, KSP juga menekankan pentingnya konteks dan niat pembicara. Jika pernyataan tersebut bersifat retoris dan tidak mengandung ajakan konkret untuk melakukan tindakan kekerasan, maka masih berada dalam ruang kebebasan berpendapat.
Parameter Penilaian KSP
- Intentionalitas: Apakah ada bukti niat jelas untuk memicu aksi melawan Prabowo?
- Keterkaitan: Apakah pernyataan tersebut disertai dengan ajakan aksi konkret?
- Pengaruh Media: Bagaimana penyebaran pernyataan melalui platform digital mempengaruhi opini publik?
Perbandingan Pendapat Ahli Hukum
Berbagai pakar hukum menilai pernyataan tersebut dari sudut pandang konstitusional dan pidana. Tabel berikut merangkum perbedaan pandangan antara tiga ahli hukum terkemuka.
| Ahli | Posisi | Alasan |
|---|---|---|
| Prof. Dr. Budi Santoso (UNPAD) | Penghasutan | Menilai kata “gulingkan” mengandung ajakan implisit untuk tindakan fisik. |
| Dr. Siti Nurhaliza (FHUI) | Kebebasan Berpendapat | Menyatakan bahwa pernyataan bersifat retoris dan tidak memenuhi unsur pidana makar. |
| Kompol Rudi Hartono (Kejaksaan) | Masih Ditindaklanjuti | Menggunakan pendekatan investigatif untuk menilai bukti niat dan dampak. |
Implikasi Politik dan Sosial
Berbagai implikasi muncul setelah pernyataan tersebut meluas. Di antaranya:
- Polarisasi Publik: Pendukung Prabowo menganggap pernyataan itu sebagai serangan pribadi, sementara oposisi menilinya sebagai kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah.
- Respons Pemerintah: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan peringatan untuk menahan penyebaran ujaran yang dapat menimbulkan kebencian.
- Pengaruh terhadap Pemilu: Menjelang pemilu, pernyataan semacam ini dapat memengaruhi persepsi pemilih terhadap kandidat utama.
Sejarah Penggunaan Istilah “Gulingkan” dalam Politik Indonesia
Istilah “gulingkan” tidak baru dalam retorika politik. Pada era reformasi 1998, sejumlah tokoh aktivis menggunakan frasa serupa untuk menuntut reformasi institusional. Namun, pergeseran konteks dari reformasi struktural menjadi seruan pribadi menambah kompleksitas penilaian hukum.
Langkah-Langkah Penegakan Hukum yang Dapat Diambil
Jika pernyataan Saiful Mujani dianggap melanggar hukum, prosedur berikut dapat diikuti:
- Pengajuan laporan ke kepolisian oleh pihak yang merasa dirugikan.
- Investigasi oleh Kompol atau penyidik khusus untuk mengidentifikasi bukti niat.
- Penyusunan dakwaan berdasarkan UU Makar atau UU Penghasutan.
- Proses peradilan di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi sesuai tingkat keparahan.
Rekomendasi bagi Media dan Aktivis
Untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial, media dan aktivis disarankan untuk:
- Menggunakan bahasa yang tidak mengandung ajakan tindakan kekerasan.
- Memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan ketika mengeluarkan pernyataan kontroversial.
- Mengikuti pedoman etika jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Dengan memperhatikan rekomendasi ini, risiko terjadinya proses hukum dapat diminimalisir sekaligus menjaga integritas wacana publik.
Kesimpulan
Saiful Mujani serukan ‘gulingkan’ Prabowo, penghasutan atau makar? Ini kata tenaga ahli KSP | ROSI menyoroti dilema antara kebebasan berpendapat dan batasan hukum yang melindungi kehormatan serta keamanan nasional. Analisis pakar KSP menekankan pentingnya niat dan konteks, sementara pandangan ahli hukum beragam. Implikasi politiknya signifikan, terutama menjelang pemilu. Semua pihak—pemerintah, media, aktivis—perlu berhati‑hati dalam menggunakan retorika yang dapat diinterpretasikan sebagai penghasutan. Lihat liputan lain tentang dinamika politik Indonesia dan regulasi ujaran kebencian untuk pemahaman lebih lanjut.



