Indo News Room – 29 Juli 2026 | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mediasi.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan pada Selasa (28/7) malam sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada pagi harinya.
Anrico menjelaskan PWI memutuskan mencabut laporan karena menganggap persoalan tersebut telah selesai setelah tercapai kesepakatan damai.
Persyaratan Mencabut Laporan
Untuk mencabut laporan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pihak yang melaporkan harus menyetujui pencabutan laporan.
- Pihak yang dilaporkan harus menyerahkan diri untuk mediasi.
- Kedua belah pihak harus sepakat untuk berdamai.
Langkah Selanjutnya
Setelah laporan dicabut, proses selanjutnya berada di tangan penyidik. Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Hotman Paris.
Jika penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup, maka Hotman Paris dapat dijerat dengan hukuman yang lebih berat. Namun, jika tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka kasus ini dapat ditutup dan Hotman Paris dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
FAQ
Apakah PWI Resmi Cabut Laporan terhadap Hotman Paris?
Ya, PWI resmi mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mediasi.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Proses selanjutnya berada di tangan penyidik. Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Hotman Paris.
Apakah Hotman Paris Dapat Dianggap Bebas dari Segala Tuduhan?
Jika penyidik tidak menemukan bukti-bukti yang cukup, maka kasus ini dapat ditutup dan Hotman Paris dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
| Tabel 1: Syarat Mencabut Laporan | Penjelasan |
|---|---|
| Pihak yang melaporkan | Harus menyetujui pencabutan laporan |
| Pihak yang dilaporkan | Harus menyerahkan diri untuk mediasi |
| Kedua belah pihak | Harus sepakat untuk berdamai |



