Indo News Room – 01 Juli 2026 | Polri telah melakukan upaya pemberantasan perjudian daring dengan menyita Rp1,75 triliun dan memblokir 278 ribu situs judi online hingga Juni 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pemberantasan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi dampak negatif perjudian daring.
Pemberantasan Perjudian Daring
Polri telah mengungkap 718 kasus perjudian daring dan menetapkan 1.164 tersangka. Selain itu, mereka juga telah menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun dan memblokir 278.000 situs dan konten perjudian daring.
Kasus Besar
Salah satu kasus besar yang berhasil diberantas adalah terungkapnya bisnis judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan menangkap 322 WNA, dengan 291 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
| Kasus | Tersangka | Barang Bukti |
|---|---|---|
| 718 | 1.164 | Rp1,75 triliun |
Polri juga melakukan pemberantasan aksi terorisme di Indonesia melalui dua pendekatan (soft and hard approach) untuk mempertahankan predikat zero terrorist attack sejak tahun 2023.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apa yang dilakukan Polri untuk pemberantasan perjudian daring?
A: Polri telah mengungkap 718 kasus perjudian daring dan menetapkan 1.164 tersangka, serta menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun dan memblokir 278.000 situs dan konten perjudian daring.
Q: Berapa banyak situs judi online yang diblokir?
A: Polri telah memblokir 278.000 situs dan konten perjudian daring.
Q: Apa yang dilakukan Polri untuk pemberantasan aksi terorisme?
A: Polri melakukan pemberantasan aksi terorisme di Indonesia melalui dua pendekatan (soft and hard approach) untuk mempertahankan predikat zero terrorist attack sejak tahun 2023.



