Indo News Room – 27 Juni 2026 | Polda Metro Jaya mengungkap kasus aplikasi judi-pornografi ‘Hot 51’ yang melibatkan 3 perusahaan mitra. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT MDS, PT CDS, dan PT IDI, yang meraup keuntungan mencapai Rp 262,3 miliar.
Skema Kejahatan
Putaran Uang
Penyidik berhasil menguliti volume dana gelap yang dikelola oleh ketiga perseroan cangkang tersebut. Dari total perputaran uang kejahatan ekosistem HOT51 yang menembus Rp 559,8 miliar, ketiga korporasi merchant ini mencatatkan lalu lintas uang masuk yang sangat masif, yakni mencapai Rp 262,3 miliar.
| Perusahaan | Keuntungan |
|---|---|
| PT MDS | Rp 100 miliar |
| PT CDS | Rp 80 miliar |
| PT IDI | Rp 82,3 miliar |
Ancaman Pemiskinan dan Pembubaran
Penyidik membidik ketiga perusahaan tersebut dengan pasal pidana korporasi yang sangat berat. Mereka menghadapi tuntutan pidana pokok berupa denda finansial bertingkat, mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 50 miliar.
- Ancaman pidana tambahan
- Penuntutan untuk ganti rugi
- Perampasan barang atau keuntungan tindak pidana
Kesimpulan, kasus aplikasi judi-pornografi ‘Hot 51’ yang melibatkan 3 perusahaan mitra ini menunjukkan betapa besar keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Namun, penyidik telah mengungkap skema kejahatan dan mengancam ketiga perusahaan tersebut dengan pidana yang berat.
FAQ
Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang kasus ini:
- Apa nama ketiga perusahaan mitra yang terlibat dalam kasus aplikasi ‘Hot 51’?
- Berapa besar keuntungan yang diperoleh oleh ketiga perusahaan tersebut?
- Apa ancaman pidana yang dihadapi oleh ketiga perusahaan tersebut?



