Indo News Room – 28 Juli 2026 | Menghadapi kasus begal yang semakin marak, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerukan agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku begal. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang.
Sikap Masyarakat dalam Menangani Begal
Perkiraan Risiko Main Hakim Sendiri
- Justru berpotensi melanggar hak asasi manusia
- Mengurangi efektivitas penegakan hukum
- Berpotensi menyebabkan korban lain
Tindakan yang Dapat Dilakukan
- Laporkan dugaan tindak pidana kepada polisi
- Memanfaatkan sistem keamanan yang sudah ada di lingkungan
- Aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum
Pigai juga mencontohkan bahwa masih kerap terjadi seseorang yang hanya diduga mencuri barang bernilai kecil justru dikeroyok hingga meninggal dunia. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. "Kalau kita tahu yang bersangkutan itu begal, laporkan saja ke polisi. Nanti polisi yang menangkap dan memproses sesuai hukum," katanya.
Pigai menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
Perlu diingat bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak berarti membebaskan pelaku kejahatan, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan.



