Indo News Room – 08 Juni 2026 | Bapenda Subang baru saja memenangkan sengketa pajak pelabuhan Patimban melawan PT Pelabuhan Patimban Internasional dan PT Pelabuhan International Car Terminal Patimban. Keduanya diminta untuk membayar tunggakan PBB beserta denda sebesar 60 persen.
Penjelasan Sengketa Pajak
Sengketa pajak ini terjadi karena perbedaan pendapat mengenai besarnya pajak yang harus dibayar oleh kedua perusahaan tersebut. Bapenda Subang menyatakan bahwa perusahaan harus membayar pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku, sedangkan perusahaan berpendapat bahwa pajak yang ditetapkan terlalu tinggi.
Proses Pengadilan
Proses pengadilan sengketa pajak ini berlangsung beberapa bulan. Bapenda Subang menyajikan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim mereka, termasuk data keuangan dan dokumen resmi. Setelah mempertimbangkan semua bukti, pengadilan memutuskan bahwa Bapenda Subang telah menang dalam sengketa pajak ini.
Berikut adalah tabel yang menjelaskan rincian sengketa pajak:
| No | Perusahaan | Tunggakan PBB | Denda |
|---|---|---|---|
| 1 | PT Pelabuhan Patimban Internasional | Rp 100 juta | 60 persen |
| 2 | PT Pelabuhan International Car Terminal Patimban | Rp 50 juta | 60 persen |
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang sengketa pajak ini:
- Sengketa pajak ini berdampak pada keuangan perusahaan
- Bapenda Subang telah menang dalam sengketa pajak ini
- Perusahaan harus membayar tunggakan PBB beserta denda
Dengan demikian, Bapenda Subang telah berhasil menyelesaikan sengketa pajak pelabuhan Patimban. Ini merupakan contoh bahwa pemerintah daerah dapat menagih pajak yang terutang oleh perusahaan.



