HomeBeritaASN di Gresik Jadi Tersangka Pemalsuan SK PNS: Kasus Penipuan Rekrutmen yang...

ASN di Gresik Jadi Tersangka Pemalsuan SK PNS: Kasus Penipuan Rekrutmen yang Menelan Korban

Date:

Indo News Room – 09 Juli 2026 | Kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gresik kembali membuka kesadaran masyarakat tentang pentingnya verifikasi dokumen resmi.

Terungkap bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Agus Supriyono, yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik, diduga terlibat dalam pemalsuan surat keputusan (SK) PNS yang menelan banyak korban.

Baca juga:

Bagaimana Kasus Ini Berawal?

Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik dengan mengenakan seragam dinas dan membawa surat keputusan (SK) penugasan sebagai humas, pada Senin (6/4). SE bahkan sempat bersalaman dengan sejumlah pegawai di kantor tersebut.

Namun, belakangan diketahui bahwa SK yang dibawanya merupakan dokumen palsu. Selanjutnya, SE dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. Dari hasil pendalaman, BKPSDM menerima laporan bahwa sedikitnya sembilan orang menjadi korban penipuan rekrutmen PNS di lingkungan Pemkab Gresik dengan menggunakan SK palsu yang serupa.

Siapa yang Terlibat?

Polisi telah menangkap dan menetapkan Antoni (46) sebagai tersangka utama. Namun, seorang ASN lainnya, Agus Supriyono, juga diduga terlibat dalam kasus ini. Ia diduga sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada Antoni dalam menjalankan aksi penipuan berkedok pengurusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cara Kerja Penipuan

  • Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus.
  • Dalam pertemuan itu, Antoni mengiming-imingi korban dengan jalur penerimaan PPPK maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara cepat dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
  • Sebagian uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati oleh tersangka Agus dalam bentuk fee atau bagi hasil dengan nominal yang bervariasi.

Implikasi dan Langkah-Langkah Selanjutnya

Atas perbuatannya, Agus dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan seluruh kasus ini.

Kasus penipuan rekrutmen PNS di Kabupaten Gresik ini harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk lebih mengedukasi dan memantau dokumen resmi.

Perlu diingat bahwa verifikasi dokumen resmi sangat penting dalam menghindari penipuan.

Atmananda Anacleto Tymothy
Atmananda Anacleto Tymothy
Aku masih ingat saat pertama kali Atmananda mengendarai motor tua melintasi pasar tradisional Surabaya, mencatat cerita-cerita yang kini jadi artikel‑artikelnya; sejak 2022, ia menapaki jejak jurnalistik sambil terus mengejar riff gitar indie yang selalu mengalun di sela‑sela perjalanan. Dari Yogyakarta, ia menjelajah nusantara, menukar kopi dengan para nelayan, mengabadikan suara laut dan deru mesin, hingga menulis laporan yang terasa seperti obrolan santai di kafe pinggir jalan. Hobi otomotifnya tak pernah jauh, begitu pula selera musiknya yang selalu menemukan nada baru di setiap sudut pulau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lokasi Penggeledahan Blackout Bertambah: Polri Geledah Ruko di Jaksel

Indo News Room – 09 Juli 2026 | Lokasi...

Mengapa Karangan Bunga Hiasi Polda Metro Saat Kasus Blackout?

Indo News Room – 09 Juli 2026 | Di...

Modus Penipuan Rekrutmen PNS Pakai SK Palsu di Gresik: Jalur Cepat atau Kejar Impian?

Indo News Room – 09 Juli 2026 | Modus...

IMF Bongkar Faktor Harga Minyak Sulit Turun: Apa yang Terjadi?

Indo News Room – 09 Juli 2026 | IMF...