HomeTeknologiApa yang Harus Dilakukan Korban Peretasan Data 23andMe? Mereka Bakal Terima Ganti...

Apa yang Harus Dilakukan Korban Peretasan Data 23andMe? Mereka Bakal Terima Ganti Rugi Rp720 Miliar

Date:

Indo News Room – 08 Juli 2026 | Korban peretasan data 23andMe bakal menerima ganti rugi sebesar Rp720 miliar atau setara dengan US$46,75 juta. Pengadilan memutuskan Chrome Holding, pemilik baru perusahaan uji genetika 23andMe, wajib membayar ganti rugi ini kepada korban peretasan data 2023.

Siapa yang Terkena Dampak Peretasan Data 23andMe?

Peretasan data 23andMe terjadi pada tahun 2023, dan korban yang terkena dampak adalah pelanggan perusahaan uji genetika tersebut. Mereka telah kehilangan data pribadi dan sensitif, termasuk informasi genetik dan identitas.

Baca juga:

Bagaimana Peretasan Data 23andMe Terjadi?

Peretasan data 23andMe disebabkan oleh serangan siber yang memanfaatkan kelemahan keamanan perusahaan. Serangan ini memungkinkan hacker untuk mengakses dan mengambil data pribadi dan sensitif dari pelanggan.

Apakah Korban Peretasan Data 23andMe Bakal Menerima Ganti Rugi?

Pengadilan telah memutuskan bahwa Chrome Holding, pemilik baru 23andMe, wajib membayar ganti rugi kepada korban peretasan data 2023. Ganti rugi ini sebesar Rp720 miliar atau setara dengan US$46,75 juta.

Bagaimana Korban Peretasan Data 23andMe Dapat Menerima Ganti Rugi?

Korban peretasan data 23andMe dapat menerima ganti rugi melalui proses klaim yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Mereka harus mengajukan klaim dan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung klaim mereka.

Tabel Komparasi Ganti Rugi Korban Peretasan Data 23andMe

Ganti Rugi Rp
Korban Peretasan Data 23andMe 720.000.000

Bulletin Poin-Poin Penting Korban Peretasan Data 23andMe

  • Korban peretasan data 23andMe bakal menerima ganti rugi Rp720 miliar atau setara dengan US$46,75 juta.
  • Pengadilan telah memutuskan Chrome Holding, pemilik baru 23andMe, wajib membayar ganti rugi.
  • Korban peretasan data 23andMe dapat menerima ganti rugi melalui proses klaim.

Kesimpulan: Korban peretasan data 23andMe bakal menerima ganti rugi Rp720 miliar atau setara dengan US$46,75 juta. Pengadilan telah memutuskan Chrome Holding, pemilik baru 23andMe, wajib membayar ganti rugi ini kepada korban peretasan data 2023.

Mallin Mallin Mallin
Mallin Mallin Mallin
Menyusuri jejak bintang di langit Jakarta, Mallin Mallin Mallin menganyam puisi teknis dari rangkaian kabel hingga kalimat, menyalakan rasa ingin tahu lewat buku-buku sejarah yang menuturkan zaman. Dengan latar belakang teknik, ia menorehkan debut menulis pada 2022, mengukir kata‑kata yang menyeberangi ruang dan waktu, seakan menelusuri galaksi masa lalu. Setiap karya baginya adalah konstelasi pengetahuan, memanggil pembaca untuk menatap horizon baru dengan mata yang terjaga oleh cahaya ilmu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related