Indo News Room – 24 Juni 2026 | Bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli telah menjadi tempat untuk menjual produk mereka kepada masyarakat luas. Namun, tidak jarang platform-platform tersebut menaikkan biaya layanan secara sepihak tanpa ada kesepakatan bersama dengan UMK. Hal ini telah membuat UMK merasa tidak adil dan kesulitan untuk tetap menjalankan usaha mereka.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini bertujuan untuk melindungi UMK dari tindakan platform e-commerce yang tidak adil dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Apakah Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026?
Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 adalah aturan yang diterbitkan oleh Kementerian UMKM untuk melindungi UMK dari tindakan platform e-commerce yang tidak adil. Aturan ini menentukan bahwa platform e-commerce tidak boleh menaikkan biaya layanan secara sepihak tanpa ada kesepakatan bersama dengan UMK. Selain itu, aturan ini juga menentukan bahwa platform e-commerce wajib mencantumkan segala jenis biaya layanan dalam perjanjian kemitraan bersama UMK.
Bagaimana Cara Kerja Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026?
Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memiliki beberapa cara kerja untuk melindungi UMK dari tindakan platform e-commerce yang tidak adil. Pertama, aturan ini menentukan bahwa platform e-commerce tidak boleh menaikkan biaya layanan secara sepihak tanpa ada kesepakatan bersama dengan UMK. Kedua, aturan ini menentukan bahwa platform e-commerce wajib mencantumkan segala jenis biaya layanan dalam perjanjian kemitraan bersama UMK. Ketiga, aturan ini menentukan bahwa UMK berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM jika mereka merasa keberatan dengan perubahan biaya layanan yang diusulkan oleh platform e-commerce.
Apakah Manfaat Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026?
Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memiliki beberapa manfaat bagi UMK. Pertama, aturan ini melindungi UMK dari tindakan platform e-commerce yang tidak adil. Kedua, aturan ini meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Ketiga, aturan ini memberikan kesempatan bagi UMK untuk mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM jika mereka merasa keberatan dengan perubahan biaya layanan yang diusulkan oleh platform e-commerce.
Tabel 1: Perbandingan Biaya Layanan Platform E-commerce Sebelum dan Setelah Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026
| Platform E-commerce | Biaya Layanan Sebelum Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 | Biaya Layanan Setelah Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Tokopedia | Rp 10.000 | Rp 5.000 |
| Shopee | Rp 15.000 | Rp 10.000 |
| Blibli | Rp 20.000 | Rp 15.000 |
Bulleted List: Manfaat Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026
- Melindungi UMK dari tindakan platform e-commerce yang tidak adil
- Meningkatkan daya saing produk dalam negeri
- Memberikan kesempatan bagi UMK untuk mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM
FAQ
Q: Apakah Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 efektif?
A: Ya, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 efektif dalam melindungi UMK dari tindakan platform e-commerce yang tidak adil.
Q: Bagaimana cara kerja Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026?
A: Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memiliki beberapa cara kerja, yaitu menentukan bahwa platform e-commerce tidak boleh menaikkan biaya layanan secara sepihak tanpa ada kesepakatan bersama dengan UMK, menentukan bahwa platform e-commerce wajib mencantumkan segala jenis biaya layanan dalam perjanjian kemitraan bersama UMK, dan memberikan kesempatan bagi UMK untuk mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM.
Q: Apakah manfaat Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026?
A: Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memiliki beberapa manfaat, yaitu melindungi UMK dari tindakan platform e-commerce yang tidak adil, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan bagi UMK untuk mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM.



