HomePolitikKPK Bantu Polisi Koordinasi dan Supervisi Dugaan Kasus Eks Jampidsus: Apa yang...

KPK Bantu Polisi Koordinasi dan Supervisi Dugaan Kasus Eks Jampidsus: Apa yang Pihaknya Lakukan?

Date:

Indo News Room – 11 Juli 2026 | KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) baru-baru ini menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan dugaan kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, peran KPK dalam kasus ini tidak sepenuhnya nihil, seperti yang sering disebutkan.

Peran KPK dalam Kasus Eks Jampidsus

KPK menyatakan bahwa peran mereka hanya sebagai koordinator dan supervisor dalam penanganan dugaan kasus ini. Artinya, KPK tidak akan langsung menangani kasus ini, tetapi akan memberikan dukungan dan pengawasan terhadap Polisi.

Baca juga:

Bagaimana KPK Bantu Polisi?

  • KPK akan memberikan dukungan dan pengawasan terhadap Polisi dalam menangani dugaan kasus ini.
  • KPK akan membantu Polisi dalam mengkoordinasikan dan menyupervisi proses penangganan dugaan kasus ini.

Kenapa KPK Tidak Mengambil Alih Penanganan Kasus?

KPK menyatakan bahwa mereka tidak akan mengambil alih penanganan kasus ini karena belum memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kriteria ini meliputi adanya pelimpahan kasus dari Polisi ke KPK, serta ketercapaian proses komunikasi, koordinasi, dan supervisi.

Kapan KPK Bisa Mengambil Alih Penanganan Kasus?

  • KPK akan mengambil alih penanganan kasus ini jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
  • KPK akan mengambil alih penanganan kasus ini jika proses komunikasi, koordinasi, dan supervisi telah berhasil dilakukan.

FAQ

Apakah KPK Mengambil Alih Penanganan Dugaan Kasus Eks Jampidsus?

Tidak, KPK tidak mengambil alih penanganan dugaan kasus ini.

Baca juga:

Bagaimana KPK Bantu Polisi dalam Menangani Dugaan Kasus Eks Jampidsus?

KPK akan memberikan dukungan dan pengawasan terhadap Polisi dalam menangani dugaan kasus ini.

Kenapa KPK Tidak Mengambil Alih Penanganan Dugaan Kasus Eks Jampidsus?

KPK tidak mengambil alih penanganan dugaan kasus ini karena belum memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga:
Mallin Mallin Mallin
Mallin Mallin Mallin
Menyusuri jejak bintang di langit Jakarta, Mallin Mallin Mallin menganyam puisi teknis dari rangkaian kabel hingga kalimat, menyalakan rasa ingin tahu lewat buku-buku sejarah yang menuturkan zaman. Dengan latar belakang teknik, ia menorehkan debut menulis pada 2022, mengukir kata‑kata yang menyeberangi ruang dan waktu, seakan menelusuri galaksi masa lalu. Setiap karya baginya adalah konstelasi pengetahuan, memanggil pembaca untuk menatap horizon baru dengan mata yang terjaga oleh cahaya ilmu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dugaan Korupsi Jampidsus: Ujian Integritas Penegakan Hukum Indonesia

Indo News Room – 11 Juli 2026 | Ketika...

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus: Apa yang Terjadi?

Indo News Room – 11 Juli 2026 | Jaksa...

Bulog Catat Cadangan Beras Pemerintah Capai 5,4 Juta Ton: Apa Faktanya?

Indo News Room – 11 Juli 2026 | Bulan...

Konferensi Pers 3 Kasus Besar: 6 Jam Menunggu Jawaban

Indo News Room – 11 Juli 2026 | Cerita...