Indo News Room – 11 Juli 2026 | KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) baru-baru ini menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan dugaan kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, peran KPK dalam kasus ini tidak sepenuhnya nihil, seperti yang sering disebutkan.
Peran KPK dalam Kasus Eks Jampidsus
KPK menyatakan bahwa peran mereka hanya sebagai koordinator dan supervisor dalam penanganan dugaan kasus ini. Artinya, KPK tidak akan langsung menangani kasus ini, tetapi akan memberikan dukungan dan pengawasan terhadap Polisi.
Bagaimana KPK Bantu Polisi?
- KPK akan memberikan dukungan dan pengawasan terhadap Polisi dalam menangani dugaan kasus ini.
- KPK akan membantu Polisi dalam mengkoordinasikan dan menyupervisi proses penangganan dugaan kasus ini.
Kenapa KPK Tidak Mengambil Alih Penanganan Kasus?
KPK menyatakan bahwa mereka tidak akan mengambil alih penanganan kasus ini karena belum memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kriteria ini meliputi adanya pelimpahan kasus dari Polisi ke KPK, serta ketercapaian proses komunikasi, koordinasi, dan supervisi.
Kapan KPK Bisa Mengambil Alih Penanganan Kasus?
- KPK akan mengambil alih penanganan kasus ini jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
- KPK akan mengambil alih penanganan kasus ini jika proses komunikasi, koordinasi, dan supervisi telah berhasil dilakukan.
FAQ
Apakah KPK Mengambil Alih Penanganan Dugaan Kasus Eks Jampidsus?
Tidak, KPK tidak mengambil alih penanganan dugaan kasus ini.
Bagaimana KPK Bantu Polisi dalam Menangani Dugaan Kasus Eks Jampidsus?
KPK akan memberikan dukungan dan pengawasan terhadap Polisi dalam menangani dugaan kasus ini.
Kenapa KPK Tidak Mengambil Alih Penanganan Dugaan Kasus Eks Jampidsus?
KPK tidak mengambil alih penanganan dugaan kasus ini karena belum memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.



