Indo News Room – 11 Juli 2026 | Polisi telah menangkap pengurus dari sebuah pondok pesantren di Sidoarjo karena tersangka melakukan pencabulan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.
Pelaku, seorang ustaz, telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada dua santriwati berusia 11 dan 15 tahun di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka melakukan aksinya sebanyak tujuh kali kepada salah satu korban dan mengancam korban agar tidak memberi tahu siapa pun tentang perbuatan tersebut.
Tindakan Pencabulan yang Mengerikan
Tersangka mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban karena nafsu melihat korban.
Pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban di kemudian hari untuk melancarkan aksinya.
Kasus Pencabulan di Indonesia
Kasus pencabulan terhadap anak-anak di Indonesia semakin sering terjadi.
Pada 2026, terdapat laporan yang mengatakan bahwa ada 1.000 kasus pencabulan terhadap anak-anak di Indonesia.
Tabel Kasus Pencabulan di Indonesia
| Kasus | Jumlah |
|---|---|
| 2026 | 1.000 |
Bulleted List Penyebab Pencabulan
- Nafsu
- Gangguan mental
- Kelebihan kekuasaan
Penangkapan dan Penyidikan
Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan akan diproses hukum.
Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP.
Kesimpulan
Kasus pencabulan terhadap anak-anak di Indonesia semakin sering terjadi.
Polisi dan pemerintah harus lebih sigap dalam menangani kasus ini.



