Indo News Room – 10 Juli 2026 | Berita tentang surat edaran dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menimbulkan perhatian luas di kalangan jaksa dan masyarakat. Surat edaran nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 ini ditujukan untuk seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.
Pengamanan dan Integritas
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum. Ia menekankan bahwa godaan sebagai penegak hukum sangat banyak, sehingga jajaran kejaksaan perlu menjaga kondisi dan tetap waspada.
AGHT dan Pengamatan
Anang juga menjelaskan bahwa surat edaran ini berisi tentang pengamanan, pengamatan, Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Ia menekankan bahwa surat edaran ini tidak ada hubungannya dengan rapat melalui Zoom, yang telah dibatalkan karena malah memunculkan fitnah.
Tabel Komparasi: Surat Edaran vs Rapat Zoom
| Item | Surat Edaran | Rapat Zoom |
|---|---|---|
| Pengamanan | Ya | Tidak |
| Pengamatan | Ya | Tidak |
| AGHT | Ya | Tidak |
| Istilah yang Digunakan | AGHT | Fitnah |
Bulletin Penting
- Surat edaran Kejagung ditujukan untuk seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
- Surat edaran ini berisi tentang pengamanan, pengamatan, AGHT, dan tidak ada hubungannya dengan rapat melalui Zoom.
- Jajaran kejaksaan perlu menjaga kondisi dan tetap waspada sebagai penegak hukum.
Frequently Asked Questions
Q: Apa yang dimaksud dengan surat edaran Kejagung?
A: Surat edaran Kejagung adalah surat edaran nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Q: Apa yang dimaksud dengan AGHT?
A: AGHT adalah singkatan dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan yang harus dihadapi oleh penegak hukum.
Q: Apakah surat edaran Kejagung ada hubungannya dengan rapat melalui Zoom?
A: Tidak, surat edaran Kejagung tidak ada hubungannya dengan rapat melalui Zoom.



