Indo News Room – 09 Juli 2026 | Kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gresik kembali membuka kesadaran masyarakat tentang pentingnya verifikasi dokumen resmi.
Terungkap bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Agus Supriyono, yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik, diduga terlibat dalam pemalsuan surat keputusan (SK) PNS yang menelan banyak korban.
Bagaimana Kasus Ini Berawal?
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik dengan mengenakan seragam dinas dan membawa surat keputusan (SK) penugasan sebagai humas, pada Senin (6/4). SE bahkan sempat bersalaman dengan sejumlah pegawai di kantor tersebut.
Namun, belakangan diketahui bahwa SK yang dibawanya merupakan dokumen palsu. Selanjutnya, SE dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. Dari hasil pendalaman, BKPSDM menerima laporan bahwa sedikitnya sembilan orang menjadi korban penipuan rekrutmen PNS di lingkungan Pemkab Gresik dengan menggunakan SK palsu yang serupa.
Siapa yang Terlibat?
Polisi telah menangkap dan menetapkan Antoni (46) sebagai tersangka utama. Namun, seorang ASN lainnya, Agus Supriyono, juga diduga terlibat dalam kasus ini. Ia diduga sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada Antoni dalam menjalankan aksi penipuan berkedok pengurusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cara Kerja Penipuan
- Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus.
- Dalam pertemuan itu, Antoni mengiming-imingi korban dengan jalur penerimaan PPPK maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara cepat dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
- Sebagian uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati oleh tersangka Agus dalam bentuk fee atau bagi hasil dengan nominal yang bervariasi.
Implikasi dan Langkah-Langkah Selanjutnya
Atas perbuatannya, Agus dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan seluruh kasus ini.
Kasus penipuan rekrutmen PNS di Kabupaten Gresik ini harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk lebih mengedukasi dan memantau dokumen resmi.
Perlu diingat bahwa verifikasi dokumen resmi sangat penting dalam menghindari penipuan.



