Indo News Room – 08 Juli 2026 | Rindekraf 2026-2045 merupakan arah pembangunan ekonomi kreatif nasional yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif.
Rindekraf: Arah Pembangunan Ekonomi Kreatif Nasional
Rindekraf 2026-2045 disusun melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan. Dokumen ini dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan implementatif.
Empat Klaster Ekonomi Kreatif
Pemerintah mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster, yakni seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Pengelompokan tersebut ditujukan agar industri kreatif lebih siap menghadapi perkembangan digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), ekonomi hijau, dan peluang ekonomi masa depan.
Tujuan Rindekraf 2026-2045
Pemerintah menargetkan Rindekraf menjadi acuan bagi pelaku ekonomi kreatif melalui kepastian kebijakan, penguatan talenta, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar menuju Indonesia Emas 2045.
FAQ
Apakah Rindekraf 2026-2045?
Rindekraf 2026-2045 merupakan arah pembangunan ekonomi kreatif nasional yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Apa tujuan Rindekraf 2026-2045?
Pemerintah menargetkan Rindekraf menjadi acuan bagi pelaku ekonomi kreatif melalui kepastian kebijakan, penguatan talenta, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar menuju Indonesia Emas 2045.
Bagaimana Rindekraf 2026-2045 disusun?
Rindekraf 2026-2045 disusun melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan.



