Indo News Room – 27 Mei 2026 | Berapa kali Anda pernah bekerja pada hari libur nasional tanpa mendapat upah lembur yang layak? Jawabannya mungkin berbeda-beda tergantung pada perusahaan dan posisi Anda. Namun, Wamenaker Afriansyah Noor telah menegaskan bahwa pekerja yang masuk saat libur nasional wajib mendapat upah lembur sesuai aturan.
Apakah Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur Pada Hari Libur Nasional?
Jenis Upah Lembur yang Boleh Dibayarkan
- Upah lembur biasa: 50% – 100% dari gaji pokok
- Upah lembur yang lebih tinggi: 100% – 200% dari gaji pokok, tergantung pada perusahaan dan perjanjian kerja
Bagaimana Cara Mendapatkan Upah Lembur yang Layak?
- Pilih perusahaan yang memahami hak pekerja
- Negosiasikan perjanjian kerja yang jelas
- Perhatikan jam kerja dan kewajiban pekerja
| Perusahaan | Upah Lembur |
|---|---|
| Perusahaan A | 50% dari gaji pokok |
| Perusahaan B | 100% dari gaji pokok |
Apakah Anda sudah mendapatkan upah lembur yang layak pada hari libur nasional? Jika belum, mungkin Anda perlu meminta perusahaan untuk memperbarui perjanjian kerja Anda.
Jangan pernah ragu untuk meminta hak Anda sebagai pekerja. Ingatlah bahwa upah lembur adalah hak Anda yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
FAQ Wamenaker Tegaskan Upah Lembur Hari Libur Nasional
Apakah perusahaan wajib membayar upah lembur pada hari libur nasional?
Ya, perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.
Bagaimana cara mendapatkan upah lembur yang layak?
Pilih perusahaan yang memahami hak pekerja, negosiasikan perjanjian kerja yang jelas, dan perhatikan jam kerja dan kewajiban pekerja.



