Indo News Room – 17 April 2026 | Supriadi napi korupsi ngopi di coffee shop dipindah ke Nusakambangan, tak turun saat pesawat transit menjadi sorotan publik setelah video perjalanannya beredar luas. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang tengah menjalani hukuman korupsi senilai Rp233 miliar ini kembali menjadi bahan perbincangan ketika ia dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Kendari ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, melalui proses yang diklaim “maksimal pengamanan” namun ternyata ia tidak turun di bandara transit Makassar.
Detail Peristiwa: Supriadi Napi Korupsi Ngopi di Coffee Shop Dipindah ke Nusakambangan
Pada tanggal 14 April 2026, Supariadi yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari setelah viral berkunjung ke sebuah coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap narapidana yang melanggar aturan.
Alur Pemindahan
- 14/04/2026 malam: Supriadi dipindahkan dari ruang isolasi Rutan Kendari ke Lapas Kelas IIA Kendari.
- 16/04/2026 pagi: Pengawalan oleh dua petugas kepolisian dan dua petugas Lapas Kendari, tangan diborgol, dibawa ke Bandara Haluoleo Kendari.
- Transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar; pesawat tidak melakukan pemberhentian penumpang.
- Setelah melewati Makassar, pesawat melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
- Dari Yogyakarta, narapidana diangkut dengan kendaraan Kemenimipas menuju Pulau Nusakambangan.
Faktor-faktor yang Mendorong Pemindahan
Berbagai pertimbangan keamanan dan disiplin menjadi dasar utama keputusan ini. Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, menegaskan bahwa insiden “ngopi” menimbulkan risiko reputasi dan mengganggu ketertiban internal Lapas. Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Sultra menambahkan bahwa pemindahan ke Nusakambangan memberikan kontrol lebih ketat dan mengurangi peluang pelanggaran serupa.
Komparasi Penanganan Kasus Serupa
| Kasus | Lokasi Awal | Lokasi Tujuan | Alasan Pemindahan | Tindakan Pengamanan |
|---|---|---|---|---|
| Supriadi (2026) | Kendari (Rutan) | Nusakambangan | Pelanggaran disiplin (keluyuran ke coffee shop) | Pengawalan 2 Polisi + 2 Petugas Lapas, borgol |
| Kasus A (2023) | Jakarta (Lapas Pusat) | Malang | Ancaman keamanan internal | Pengawalan 1 Polisi, tidak ada borgol |
| Kasus B (2021) | Surabaya (Rutan) | Jakarta | Pelanggaran protokol kunjungan | Pengawalan internal Lapas |
Dampak Sosial dan Hukum
Pemindahan Supriadi menjadi contoh konkret bagaimana aparat penegak hukum menanggapi pelanggaran disiplin narapidana. Dampak yang muncul meliputi:
- Penegakan disiplin: Menunjukkan bahwa pelanggaran kecil sekaligus dapat berujung pada sanksi berat.
- Kepercayaan publik: Meningkatkan persepsi masyarakat terhadap ketegasan lembaga pemasyarakatan.
- Pengawasan media: Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan media sosial terhadap perilaku narapidana.
Reaksi Publik dan Media
Media lokal dan nasional menyoroti fakta bahwa Supriadi tak turun saat pesawat transit di Makassar, menimbulkan pertanyaan tentang prosedur keamanan penerbangan. Beberapa komentar menilai hal ini sebagai kelalaian, sementara yang lain menyebutnya sebagai prosedur standar untuk menghindari interaksi publik dengan narapidana.
Prosedur Pengawasan Khusus di Lapas Nusakambangan
Setibanya di Nusakambangan, Supriadi ditempatkan di blok khusus yang dilengkapi kamera pengawas 24 jam, serta pembatasan kunjungan keluarga. Penempatan ini sejalan dengan kebijakan pengawasan khusus bagi narapidana dengan profil risiko tinggi.
Langkah-Langkah Pengawasan
- Registrasi ulang identitas dan biometrik.
- Pembatasan akses ke area umum Lapas.
- Pengecekan rutin oleh petugas keamanan.
- Pelaporan mingguan kepada Kanwil Ditjenpas.
Informasi lebih lanjut tentang prosedur ini dapat ditemukan dalam dokumen internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kesimpulan
Kasus Supriadi napi korupsi ngopi di coffee shop dipindah ke Nusakambangan, tak turun saat pesawat transit menegaskan pentingnya disiplin dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Keputusan pemindahan, meskipun kontroversial, mencerminkan upaya otoritas untuk menjaga integritas lembaga dan mencegah pelanggaran lebih lanjut. Pengawasan khusus di Nusakambangan diharapkan menjadi contoh bagi penanganan narapidana lain dengan risiko serupa.
FAQ
- Apakah Supriadi ditangkap kembali karena tidak turun di bandara transit?
- Tidak. Ia tetap dalam pengawalan, namun prosedur penerbangan tidak mengizinkan penurunan penumpang di bandara transit.
- Berapa lama Supriadi akan berada di Lapas Nusakambangan?
- Sampai selesai menjalani sisa hukuman korupsi, yang diperkirakan masih bertahun-tahun.
- Apa sanksi bagi petugas Rutan Kendari yang mengawasi Supriadi?
- Petugas tersebut dijatuhi sanksi disiplin internal sesuai peraturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
- Bagaimana cara menghubungi keluarga narapidana di Nusakambangan?
- Kontak dapat dilakukan melalui surat resmi yang disampaikan ke kantor Lapas, dengan persetujuan dari pihak keamanan.
Untuk memahami lebih dalam tentang penegakan disiplin di lembaga pemasyarakatan, baca selengkapnya di artikel lain tentang kebijakan disiplin narapidana. Baca juga analisis kami mengenai prosedur pemindahan narapidana di Indonesia untuk melihat contoh kasus lainnya.



