Indo News Room – 14 April 2026 | Jaksa Agung ST Burhanuddin melancarkan serangkaian mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pada 13 April 2026, menandai langkah strategis dalam upaya memperkuat penegakan hukum di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencakup rotasi 14 pejabat senior, termasuk pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya dipegang oleh Harli Siregar dan kini digantikan oleh Muhibuddin. Perubahan posisi ini diharapkan meningkatkan sinergi antar wilayah dan menegakkan integritas institusi Kejaksaan.
Rotasi dan Mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi 2026
Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026, tertanggal 13 April 2026, secara resmi mengumumkan rotasi dan mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi. Keputusan tersebut menandai upaya restrukturisasi internal yang bertujuan menanggapi dinamika hukum nasional, mempercepat reformasi birokrasi, serta menempatkan pejabat yang memiliki kompetensi khusus pada wilayah yang paling membutuhkan.
Latar Belakang Kebijakan Mutasi
Berbagai faktor mendorong pelaksanaan mutasi ini, antara lain: kebutuhan penyesuaian kepemimpinan di provinsi dengan tingkat kasus kriminalitas tinggi, penempatan kembali pejabat yang pernah menangani kasus khusus agar dapat berbagi pengalaman, serta upaya mencegah stagnasi karier di lingkungan Kejaksaan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses rotasi bersifat transparan dan berdasarkan pertimbangan kinerja serta potensi kontribusi di daerah baru.
Daftar Lengkap Kepala Kejaksaan Tinggi yang Dimutasi
| No | Nama | Provinsi Baru | Posisi Sebelumnya |
|---|---|---|---|
| 1 | Abdul Qohar AF | Jawa Timur | Kajati Sulawesi Tenggara |
| 2 | Sugeng Riyanta | Sulawesi Tenggara | Kajati Sulawesi Tenggara (diperkuat) |
| 3 | Sila Haholongan | Sulawesi Selatan | Kajati Sulawesi Selatan (sebelumnya) |
| 4 | Riono Budisantoso | Kepulauan Bangka Belitung | Direktur Penuntutan Jampidsus |
| 5 | Sutikno | Jawa Barat | Kajati Jawa Barat (sebelumnya) |
| 6 | I Dewa Gede Wirajana | Riau | Kajati Riau (sebelumnya) |
| 7 | Muhibuddin | Sumatera Utara | Kajati Sumatera Barat |
| 8 | Dedie Tri Hariyadi | Sumatera Barat | Kajati Sumatera Utara (sebelumnya) |
| 9 | Zullikar Tanjung | Sulawesi Tengah | Kajati Sulawesi Tengah (sebelumnya) |
| 10 | Teguh Subroto | Jawa Tengah | Kajati Jawa Tengah (sebelumnya) |
| 11 | Budi Hartawan Panjaitan | Sulawesi Barat | Kajati Sulawesi Barat (sebelumnya) |
| 12 | Sumurung Pandapotan Simaremare | Gorontalo | Kajati Gorontalo (sebelumnya) |
| 13 | Setiawan Budi Cahyono | Bali | Kajati Bali (sebelumnya) |
| 14 | Saiful Bahri Siregar | Bengkulu | Kajati Bengkulu (sebelumnya) |
Dampak Rotasi Terhadap Penegakan Hukum di Daerah
Berikut beberapa implikasi yang diproyeksikan oleh para analis hukum dan pengamat kebijakan publik:
- Peningkatan Koordinasi Inter‑Provinsi: Penempatan kembali pejabat yang memiliki jaringan luas dapat mempercepat pertukaran data kriminal antar wilayah.
- Penguatan Fokus Kasus Khusus: Kepala Kejaksaan Tinggi dengan latar belakang penuntutan khusus (mis. tindak pidana korupsi, narkotika) kini memimpin provinsi dengan tingkat kasus serupa.
- Motivasi Aparatur: Rotasi memberi sinyal bahwa kinerja tinggi akan diakui melalui penugasan strategis, sehingga meningkatkan semangat kerja.
- Risiko Adaptasi Awal: Pejabat baru membutuhkan waktu untuk memahami dinamika lokal, yang dapat menunda beberapa inisiatif jangka pendek.
Reaksi Pejabat dan Publik
Berbagai pihak memberikan tanggapan beragam terhadap kebijakan ini:
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyatakan komitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Polri dan lembaga pemasyarakatan setempat.
- Harli Siregar, yang dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, menekankan pentingnya pengawasan internal untuk menegakkan etika jabatan.
- Pengamat Hukum, Dr. Rina Wijayanti, menilai rotasi ini sebagai langkah proaktif untuk menanggulangi “stagnasi birokrasi” di Kejaksaan.
- Masyarakat Sipil menunggu bukti konkret bahwa perubahan kepemimpinan akan mempercepat penyelesaian kasus backlog yang selama ini menjadi keluhan utama.
FAQ Seputar Rotasi Kejaksaan Tinggi 2026
- Apa tujuan utama mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi? Memperkuat integritas institusi, menyesuaikan kompetensi pejabat dengan kebutuhan wilayah, serta mempercepat reformasi birokrasi.
- Berapa jumlah Kajati yang dimutasi? Empat belas (14) Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
- Kapan Surat Keputusan Mutasi diterbitkan? Surat Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 ditandatangani pada 13 April 2026.
- Siapa yang menggantikan Harli Siregar di Sumatera Utara? Muhibuddin, sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
- Apakah ada perubahan struktural di tingkat pusat? Selain rotasi Kajati, terdapat penempatan baru pada Jabatan Jaksa Agung Muda, termasuk Inspektur III bidang Pengawasan.
Untuk informasi lebih mendalam tentang kebijakan kepegawaian Kejaksaan, lihat artikel terkait Kebijakan Kepegawaian Kejaksaan RI. Baca juga ulasan tentang dampak rotasi di provinsi lain pada postingan Analisis Rotasi Kajati 2025.
Dengan menempatkan kembali pejabat senior, Pemerintah berharap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia dapat beroperasi lebih sinergis, responsif, dan akuntabel dalam menegakkan supremasi hukum.



