Indo News Room – 19 Juli 2026 | Resmi Aturan Baru Notaris Pindah ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan baru ini membawa perubahan besar bagi notaris yang berencana pindah ke Jakarta.
Apa yang Berubah?
Dengan aturan baru ini, notaris yang ingin pindah ke Jakarta harus membayar tarif sebesar Rp500 juta. Ini merupakan perubahan besar dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Rincian Biaya
| No | Jenis Biaya | Nominal |
|---|---|---|
| 1 | Tarif Pindah | Rp500.000.000 |
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan membantu mengatur jumlah notaris di Jakarta.
Dampak Bagi Notaris
Aturan baru ini tentu akan berdampak besar bagi notaris yang berencana pindah ke Jakarta. Mereka harus mempertimbangkan biaya yang besar ini sebelum membuat keputusan.
- Biaya pindah yang tinggi
- Perlu mempertimbangkan keuangan sebelum pindah
- Perlu memilih lokasi yang strategis
Notaris harus mempertimbangkan semua faktor sebelum memutuskan untuk pindah ke Jakarta.
Ringkasan, aturan baru notaris pindah ke Jakarta membawa perubahan besar dengan tarif Rp500 juta. Notaris harus mempertimbangkan biaya dan keuangan sebelum membuat keputusan.
FAQ
Apa itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagaimana cara membayar tarif pindah?
Tarif pindah dapat dibayar melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Apa yang terjadi jika notaris tidak membayar tarif pindah?
Jika notaris tidak membayar tarif pindah, maka mereka tidak dapat melakukan praktik di Jakarta.



