Indo News Room – 21 Juni 2026 | Pria di Cakung Kepergok Warga Saat Perkosa Anak di Bawah Umur Pelaku Ditahan. Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial SR diduga sebagai pelakunya dan telah ditangkap oleh polisi.
Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Kasus ini terungkap setelah warga memergoki korban bersama pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pulogebang, Cakung. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun, dan laporan polisi dibuat oleh ibu korban.
Aksi Bejat Pelaku
Aksi bejat pelaku diduga sudah terjadi berulang kali sejak 2025. Hingga akhirnya, pada Jumat (19/6), pelaku kepergok melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terungkap saat ibu korban pulang ke rumah usai dijemput menantunya.
| Tanggal | Kejadian |
|---|---|
| 19/6 | Pelaku kepergok melancarkan aksi |
| 21/6 | Kasus terungkap dan pelaku ditangkap |
Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban bersama anaknya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan. Sementara itu, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, membenarkan penangkapan tersebut.
Konsekuensi Hukum
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Timur menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan perlindungan terhadap korban.
- Pelaku ditangkap dan sedang menjalani proses hukum
- Korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan
- Polres Metro Jakarta Timur menindak tegas kasus kekerasan seksual
Kasus ini merupakan contoh kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sangat serius dan memerlukan perhatian dari masyarakat dan pemerintah.



