HomeBeritaPangeran Mangkubumi Dampingi Anak Nus Kei di Bareskrim Polri: Langkah Tegas Cari...

Pangeran Mangkubumi Dampingi Anak Nus Kei di Bareskrim Polri: Langkah Tegas Cari Keadilan Pembunuhan

Date:

Indo News Room – 21 April 2026 | Pangeran Mangkubumi, penasihat hukum terkemuka, muncul bersama Desly Claudya, anak kandung Nus Kei, saat membuat Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri pada Senin, 20 April 2026. Kedua tokoh ini menuntut penyelidikan menyeluruh atas pembunuhan ayahnya, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, yang terjadi semalam di Bandara Langgur, Maluku Barat.

Detail Laporan Polisi dan Peran Pangeran Mangkubumi

Proses pembuatan LP dimulai dengan pernyataan resmi Desly Claudya yang menegaskan bahwa dua tersangka yang telah ditangkap hanyalah eksekutor lapangan. Menurutnya, dalang atau aktor intelektual di balik pembunuhan belum teridentifikasi. Desly meminta Bareskrim Polri memberikan asistensi ke Polda Maluku serta jajaran di bawahnya untuk menggali bukti lebih dalam.

Baca juga:

Dalam kesempatan itu, Pangeran Mangkubumi menambahkan bahwa langkah LP diambil sebagai strategi hukum untuk memaksa aparat kepolisian menelusuri jejak para otak di balik penikaman tersebut. Ia menekankan pentingnya memasukkan Pasal 20 dan 21 KUHP baru ke dalam penyelidikan, guna menjerat pelaku intelektual yang diyakini menjadi pemicu utama.

Pasal 20 dan 21 KUHP Baru: Apa Artinya?

Pasal 20 KUHP baru mengatur tentang tindakan yang mengakibatkan kematian secara tidak langsung, sedangkan Pasal 21 menambah unsur niat jahat yang lebih berat bagi pelaku yang merencanakan atau mengarahkan tindakan kriminal. Dengan menambahkan kedua pasal ini, tim hukum berharap dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku yang bersembunyi di balik eksekutor.

Reaksi Pihak Keluarga dan Pengamat Hukum

  • Desly Claudya menyatakan, “Saya hanya ingin keadilan untuk ayah saya. Keluarga kami yakin dua tersangka yang ditangkap hanyalah kaki tangan. Dalang harus ditangkap juga.”
  • Pangeran Mangkubumi menegaskan, “Kami sudah menyiapkan LP dengan Pasal 20 dan 21 KUHP baru. Tujuannya jelas: menjerat intellectual dader dalam kasus ini.”
  • Pengamat hukum independen menilai langkah ini menunjukkan pemahaman strategis tentang mekanisme penyidikan di Indonesia, terutama dalam kasus pembunuhan berunsur politik.

Timeline Kasus Pembunuhan Nus Kei

Tanggal Peristiwa Keterangan
19 April 2026 Pembunuhan Agrapinus Rumatora Ditikam oleh dua orang tak dikenal di Bandara Langgur, sekitar pukul 11.25 WIT.
20 April 2026 LP dibuat di Bareskrim Polri Desly Claudya didampingi Pangeran Mangkubumi dan utusan Partai Golkar.
22 April 2026 Penangkapan dua eksekutor Polisi menahan dua tersangka yang diduga melakukan penikaman.
25 April 2026 Pembentukan Tim Investigasi Khusus Polda Maluku membentuk tim yang melibatkan Bareskrim Polri untuk mengusut dalang.

Analisis Politik dan Dampak Sosial

Kasus ini tidak hanya menjadi urusan keluarga Nus Kei, melainkan juga menimbulkan sorotan politik di tingkat regional. Partai Golkar mengirimkan utusan untuk mendampingi pelaporan, menandakan kepedulian politik terhadap keamanan warga di Maluku. Selain itu, kasus ini menyoroti perlunya reformasi hukum dalam mengatasi kejahatan terorganisir.

Baca juga:

Berbagai kelompok masyarakat sipil menuntut transparansi proses penyidikan. Mereka khawatir bahwa tanpa tekanan publik, proses hukum dapat terhambat oleh intervensi politik.

Langkah Selanjutnya

  1. Pengajuan permohonan penambahan Pasal 20 dan 21 KUHP baru oleh tim hukum.
  2. Penyelidikan lanjutan oleh Polda Maluku dengan dukungan Bareskrim Polri.
  3. Pengawasan independen oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hak asasi manusia.
  4. Pelaporan berkala kepada publik melalui konferensi pers dan media.

Desly Claudia menegaskan bahwa keluarga tidak akan berhenti menuntut keadilan sampai semua pelaku, termasuk otak di balik penikaman, terungkap. Ia juga menyebutkan pentingnya dukungan publik serta media dalam mempercepat proses hukum.

Sejumlah artikel internal yang relevan dapat menjadi referensi tambahan, antara lain “Laporan Polisi Nus Kei” dan “Kasus Pembunuhan Nus Kei” yang membahas detail teknis proses penyidikan serta implikasi hukumnya.

Baca juga:

Dengan langkah hukum yang terstruktur, harapan keluarga Nus Kei serta masyarakat Maluku adalah terungkapnya dalang sebenarnya, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan rasa aman kembali terbangun di wilayah tersebut.

Mallin Mallin Mallin
Mallin Mallin Mallin
Menyusuri jejak bintang di langit Jakarta, Mallin Mallin Mallin menganyam puisi teknis dari rangkaian kabel hingga kalimat, menyalakan rasa ingin tahu lewat buku-buku sejarah yang menuturkan zaman. Dengan latar belakang teknik, ia menorehkan debut menulis pada 2022, mengukir kata‑kata yang menyeberangi ruang dan waktu, seakan menelusuri galaksi masa lalu. Setiap karya baginya adalah konstelasi pengetahuan, memanggil pembaca untuk menatap horizon baru dengan mata yang terjaga oleh cahaya ilmu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related