HomePolitikPakar Hukum: Menerobos Masalah Dengan RUU Pemulihan Aset

Pakar Hukum: Menerobos Masalah Dengan RUU Pemulihan Aset

Date:

Indo News Room – 06 Agustus 2026 | RUU Perampasan Aset telah menjadi perdebatan hangat di kalangan pakar hukum. Istilah ‘perampasan aset’ mungkin tidak lagi relevan dalam konteks hukum modern. Seorang Guru Besar Hukum Unissula mengusulkan istilah ‘pemulihan aset‘ sebagai gantinya.

Perbedaan Antara Perampasan dan Pemulihan Aset

  • Perampasan aset biasanya memiliki konotasi negatif, mengindikasikan pencurian atau penyitaan aset tanpa hak.
  • Pemulihan aset, di sisi lain, memiliki konotasi positif, mengindikasikan proses restorasi hak atas aset.

Implementasi RUU Pemulihan Aset

  1. Mengganti istilah ‘perampasan aset’ dengan ‘pemulihan aset’ dalam RUU.
  2. Membuat perubahan pada struktur hukum untuk memfasilitasi proses pemulihan aset.

Manfaat RUU Pemulihan Aset

  • Memberikan hak atas aset kepada pemilik yang sah.
  • Mengurangi konflik hukum akibat perampasan aset.

Kesimpulan, RUU Pemulihan Aset dapat menjadi langkah positif dalam memperbaiki sistem hukum. Dengan perubahan istilah dan struktur hukum, RUU ini dapat membantu memulihkan hak atas aset bagi yang berhak.

Baca juga:

FAQ

Baca juga:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mengungkap Kisah Ben Mboi yang Disebut Prabowo sebagai Mentor Politik

Indo News Room – 09 Agustus 2026 | Ben...

Diantoro Rilis EP Diant: Sentuhan Pop Koplo dan Humor Betawi

Indo News Room – 08 Agustus 2026 | Diantoro,...