HomePolitikMK Hapus Ancaman Pidana di KUHP Baru: Apa Artinya untuk Penggunaan Lambang...

MK Hapus Ancaman Pidana di KUHP Baru: Apa Artinya untuk Penggunaan Lambang Negara?

Date:

Indo News Room – 12 Agustus 2026 | Badan peradilan tertinggi Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengambil keputusan untuk menghapus ancaman pidana denda terkait penggunaan lambang negara. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak terkait Pasal 237 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pasal 237 UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 237 UU Nomor 1 Tahun 2023 berbunyi: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

Baca juga:
  • a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  • b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
  • c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan Pasal 237 KUHP diadopsi dari norma Pasal 57 huruf b, huruf c, dan huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 57 UU 24/2009 tersebut sebelumnya sudah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.

Baca juga:

Alasan MK Menghapus Ancaman Pidana

MK menilai, aturan itu justru mengekang masyarakat yang hendak menggunakan lambang negara pada aspek-aspek lain selain yang diatur dalam UU. MK juga menyatakan bahwa lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana maksud Pasal 57 huruf d UU 24/2009.

Baca juga:

Kesimpulan

Keputusan MK ini berarti bahwa penggunaan lambang negara tidak lagi akan dipidana dengan ancaman denda. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan lambang negara tetap harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh UU.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lebih Efisien: Perusahaan Lokal Tawarkan Model Kepemilikan Penuh Software

Indo News Room – 12 Agustus 2026 | Lebih...

Pangdam I BB Resmikan Masjid di Asahan: Minta Prajurit Hadir untuk Rakyat

Indo News Room – 12 Agustus 2026 | Pangdam...

Cara Memaksimalkan Daya Saing UMKM dengan Perlindungan yang Lebih Kuat

Indo News Room – 12 Agustus 2026 | Pemerintah...