Indo News Room – 28 April 2026 | Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Andrie Yunus: RUU Peradilan Militer-Bentuk TGPF muncul sebagai respons kritis terhadap serangan air keras yang menimpa aktivis tersebut, menuntut reformasi hukum militer dan transparansi penyelidikan.
Latar Belakang Serangan Terhadap Andrie Yunus
Pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, diserang dengan air keras di kantor Komnas HAM, menimbulkan kecaman luas dari masyarakat sipil. Kasus ini memicu pemantauan intensif oleh Komnas HAM, termasuk penerbitan surat perlindungan dan surat keterangan pembela hak asasi manusia.
Poin Utama Rekomendasi Komnas HAM
1. Revisi Undang-Undang Peradilan Militer
Komnas HAM menekankan pentingnya menyelaraskan UU Peradilan Militer dengan UU TNI dan KUHAP, khususnya memperluas yurisdiksi terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
2. Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
Tim ini diharapkan dapat menyelidiki secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel, mengungkap semua pihak yang terlibat dalam serangan, termasuk unsur sipil.
3. Tindakan Kepolisian dan Transparansi Proses
Komnas HAM mendesak kepolisian melanjutkan penyelidikan hingga mengidentifikasi semua pelaku, serta memastikan proses peradilan militer berjalan terbuka bagi publik.
4. Pertimbangan Pasal Penyiksaan
Penggunaan Pasal 530 KUHP tentang penyiksaan harus dipertimbangkan dalam penyidikan, mengingat sifat serangan yang mengindikasikan perlakuan kejam.
| Aspek | Undang-Undang Saat Ini | Usulan RUU Peradilan Militer |
|---|---|---|
| Penyidik Militer | Terbatas pada kejahatan militer | Memperluas ke tindak pidana umum oleh anggota TNI |
| Transparansi Persidangan | Proses tertutup untuk publik | Wajib membuka sidang kecuali alasan keamanan |
| Penerapan Pasal Penyiksaan | Jarang digunakan dalam kasus militer | Penggunaan wajib bila bukti mengindikasikan penyiksaan |
Langkah Konkret yang Diminta Komnas HAM
- Revisi UU Peradilan Militer selaras dengan UU TNI dan KUHAP.
- Pembentukan TGPF yang independen dan beranggotakan ahli forensik, intelijen, dan perwakilan sipil.
- Penguatan peran kepolisian dalam penyelidikan lintas sektor.
- Penerapan Pasal 530 KUHP untuk kasus penyiksaan.
- Perlindungan maksimal bagi korban melalui LPSK.
Langkah-langkah ini tidak hanya menuntut keadilan bagi Andrie Yunus, tetapi juga memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia di Indonesia secara menyeluruh.
Apa itu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)?
TGPF adalah tim interdisipliner yang dibentuk untuk mengumpulkan bukti, melakukan analisis forensik, dan menyajikan temuan secara transparan kepada publik dan lembaga penegak hukum.
Bagaimana revisi UU Peradilan Militer dapat memengaruhi anggota TNI?
Revisi tersebut akan memungkinkan penuntutan anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, sehingga mengurangi celah hukum yang selama ini melindungi pelanggaran di luar konteks militer.
Apa peran LPSK dalam kasus ini?
LPSK diharapkan memberikan perlindungan fisik, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum kepada korban dan saksi, memastikan proses hukum tidak mengintimidasi mereka.



