HomePolitikMengejutkan! Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Andrie Yunus: RUU Peradilan Militer &...

Mengejutkan! Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Andrie Yunus: RUU Peradilan Militer & Pembentukan TGPF yang Bisa Ubah Sistem Hukum

Date:

Indo News Room – 28 April 2026 | Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Andrie Yunus: RUU Peradilan Militer-Bentuk TGPF muncul sebagai respons kritis terhadap serangan air keras yang menimpa aktivis tersebut, menuntut reformasi hukum militer dan transparansi penyelidikan.

Latar Belakang Serangan Terhadap Andrie Yunus

Pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, diserang dengan air keras di kantor Komnas HAM, menimbulkan kecaman luas dari masyarakat sipil. Kasus ini memicu pemantauan intensif oleh Komnas HAM, termasuk penerbitan surat perlindungan dan surat keterangan pembela hak asasi manusia.

Baca juga:

Poin Utama Rekomendasi Komnas HAM

1. Revisi Undang-Undang Peradilan Militer

Komnas HAM menekankan pentingnya menyelaraskan UU Peradilan Militer dengan UU TNI dan KUHAP, khususnya memperluas yurisdiksi terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

2. Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Tim ini diharapkan dapat menyelidiki secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel, mengungkap semua pihak yang terlibat dalam serangan, termasuk unsur sipil.

3. Tindakan Kepolisian dan Transparansi Proses

Komnas HAM mendesak kepolisian melanjutkan penyelidikan hingga mengidentifikasi semua pelaku, serta memastikan proses peradilan militer berjalan terbuka bagi publik.

Baca juga:

4. Pertimbangan Pasal Penyiksaan

Penggunaan Pasal 530 KUHP tentang penyiksaan harus dipertimbangkan dalam penyidikan, mengingat sifat serangan yang mengindikasikan perlakuan kejam.

Aspek Undang-Undang Saat Ini Usulan RUU Peradilan Militer
Penyidik Militer Terbatas pada kejahatan militer Memperluas ke tindak pidana umum oleh anggota TNI
Transparansi Persidangan Proses tertutup untuk publik Wajib membuka sidang kecuali alasan keamanan
Penerapan Pasal Penyiksaan Jarang digunakan dalam kasus militer Penggunaan wajib bila bukti mengindikasikan penyiksaan

Langkah Konkret yang Diminta Komnas HAM

  1. Revisi UU Peradilan Militer selaras dengan UU TNI dan KUHAP.
  2. Pembentukan TGPF yang independen dan beranggotakan ahli forensik, intelijen, dan perwakilan sipil.
  3. Penguatan peran kepolisian dalam penyelidikan lintas sektor.
  4. Penerapan Pasal 530 KUHP untuk kasus penyiksaan.
  5. Perlindungan maksimal bagi korban melalui LPSK.

Langkah-langkah ini tidak hanya menuntut keadilan bagi Andrie Yunus, tetapi juga memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia di Indonesia secara menyeluruh.

Apa itu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)?

TGPF adalah tim interdisipliner yang dibentuk untuk mengumpulkan bukti, melakukan analisis forensik, dan menyajikan temuan secara transparan kepada publik dan lembaga penegak hukum.

Baca juga:

Bagaimana revisi UU Peradilan Militer dapat memengaruhi anggota TNI?

Revisi tersebut akan memungkinkan penuntutan anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, sehingga mengurangi celah hukum yang selama ini melindungi pelanggaran di luar konteks militer.

Apa peran LPSK dalam kasus ini?

LPSK diharapkan memberikan perlindungan fisik, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum kepada korban dan saksi, memastikan proses hukum tidak mengintimidasi mereka.

Mallin Mallin Mallin
Mallin Mallin Mallin
Menyusuri jejak bintang di langit Jakarta, Mallin Mallin Mallin menganyam puisi teknis dari rangkaian kabel hingga kalimat, menyalakan rasa ingin tahu lewat buku-buku sejarah yang menuturkan zaman. Dengan latar belakang teknik, ia menorehkan debut menulis pada 2022, mengukir kata‑kata yang menyeberangi ruang dan waktu, seakan menelusuri galaksi masa lalu. Setiap karya baginya adalah konstelasi pengetahuan, memanggil pembaca untuk menatap horizon baru dengan mata yang terjaga oleh cahaya ilmu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related