Indo News Room – 29 April 2026 | Literasi keuangan tinggi, tapi perilaku pinjol RI masih terlalu pede—ini paradoks yang menimbulkan pertanyaan serius bagi siapa saja yang mengandalkan pinjaman online. Meskipun banyak konsumen mengklaim paham seluk‑beluk keuangan, tindakan mereka seringkali dipenuhi overconfidence yang berujung pada risiko kredit yang tinggi.
Tingginya Literasi Keuangan di Indonesia
Survei terbaru LPEM FEB UI menunjukkan mayoritas pengguna pinjol mengaku memahami istilah dasar seperti suku bunga, tenor, dan total pembayaran. Pengetahuan ini tampak positif, namun belum cukup untuk mengubah perilaku keuangan secara menyeluruh.
Overconfidence dan Perilaku Risiko Pinjol
Fenomena overconfidence muncul ketika konsumen terlalu yakin pada kemampuan mereka mengelola pinjaman, meski data menunjukkan kecenderungan mengambil kredit berulang tanpa mengevaluasi kemampuan bayar. Akibatnya, tingkat tunggakan dan restrukturisasi kredit terus meningkat.
Data Perbandingan: Pengetahuan vs Praktik
| Aspek | Rata‑Rata Pengetahuan (%) | Frekuensi Pengambilan Pinjaman Berulang (%) |
|---|---|---|
| Memahami suku bunga | 78 | 42 |
| Menghitung total cicilan | 71 | 38 |
| Mengetahui risiko keterlambatan | 65 | 45 |
Strategi Edukasi yang Efektif
- Simulasi kredit interaktif berbasis aplikasi mobile.
- Workshop kolaboratif antara fintech, regulator, dan universitas.
- Konten video pendek yang menyoroti skenario overconfidence.
- Pemberian insentif bagi peminjam yang menunjukkan perilaku pembayaran tepat waktu.
Pertanyaan Umum
Apa yang dimaksud dengan overconfidence dalam pinjaman online?
Overconfidence adalah kepercayaan berlebih bahwa seseorang dapat mengelola pinjaman tanpa memperhitungkan risiko sebenarnya, sehingga cenderung mengambil kredit berulang.
Bagaimana cara mengukur tingkat literasi keuangan yang sebenarnya?
Pengukuran melibatkan tes pemahaman istilah finansial, simulasi perhitungan cicilan, dan evaluasi keputusan kredit dalam situasi nyata.
Apakah regulasi saat ini cukup melindungi peminjam dari perilaku berisiko?
Regulasi sudah ada, namun pelaksanaannya belum optimal. Edukasi berkelanjutan dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk menutup celah.



