Indo News Room – 23 Juni 2026 | Komnas HAM mengungkapkan bahwa kekerasan seksual di Pondok Ndholo Kusumo Pati merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius. Kasus ini pertama kali dialami korban saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 dan diduga berlangsung berulang hingga 2024.
Apa itu Pelanggaran HAM?
Pelanggaran HAM adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Contoh Pelanggaran HAM
- Kekerasan seksual
- Penyiksaan
- Perlakuan yang tidak manusiawi
| Tahun | Kasus Kekerasan Seksual |
|---|---|
| 2020 | Korban pertama kali mengalami kekerasan seksual |
| 2024 | Korban masih mengalami kekerasan seksual |
Komnas HAM berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan pelanggaran HAM lainnya.



