Indo News Room – 30 Juli 2026 | Kejagung telah menetapkan Nurman Heri sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang kuat.
Proses Penyidikan
Penyidikan dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani penyidik. Saat ini, penyidik mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut.
Perusahaan yang Terkait
Beberapa perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang.
| No | Perusahaan |
|---|---|
| 1 | PT Waskita Beton Mandiri |
| 2 | PT Argo Jaya |
| 3 | PT Inti Sumber Baja Sakti |
| 4 | PT Perwira Aditama Sejati |
| 5 | PT Jasa Marga |
| 6 | LPP PI |
| 7 | PT Bandung Indah Gemilang |
Peran Nurman Heri
Nurman Heri diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Penyidik telah memeriksa 24 saksi serta sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan contoh tindakan hukum yang serius terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan penetapan Nurman Heri sebagai tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.



