Indo News Room – 30 Juli 2026 | Kejaksaan Agung berencana menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap Ferry yang saat ini masih berstatus saksi.
Mengapa Kejagung Mau Menitipkan Ferry ke LPSK?
Apakah Ini Tanda Ferry Akan Menjadi Justice Collaborator?
Rudi Margono tidak membenarkan bahwa rencana penitipan ke LPSK menjadi sinyal Ferry berpotensi menjadi justice collaborator. Ia mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap Ferry. Jadi, belum dipastikan apakah Ferry akan menjadi justice collaborator atau tidak.
Tabel: Ringkasan Penyidikan Kejagung terhadap Ferry Hongkiriwang
| Aspek | Ringkasan |
|---|---|
| Penyidikan | Kejaksaan Agung berencana menitipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK untuk kepentingan penyidikan |
| Keterlibatan | Ferry diduga terlibat dalam penanganan perkara Asabri maupun Jiwasraya |
| Perlindungan | Kejaksaan Agung memberikan perlindungan terhadap Ferry yang masih berstatus saksi |
Bulletin: 3 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Orang
- Apakah Kejagung berencana menitipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK?
- Apakah rencana penitipan ke LPSK menjadi sinyal Ferry berpotensi menjadi justice collaborator?
- Apakah Ferry akan menjadi justice collaborator atau tidak?
Kesimpulan: Kejaksaan Agung berencana menitipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK untuk kepentingan penyidikan dan memberikan perlindungan terhadap Ferry yang masih berstatus saksi. Belum dipastikan apakah Ferry akan menjadi justice collaborator atau tidak.



